Saharuddin mengatakan, pihaknya kini fokus menelusuri orang-orang yang diduga berkomplot dengan Nenek Tampa.
Saharuddin menyebutkan, orang-orang tersebut berasal dari Jakarta.
Baca Juga : Pria Ini Turunkan Berat Badannya Hingga 81 Kilogram dengan Rutinitas Aktivitas Tubuh
"Kalau saya pelajari, sementara kayaknya ada kerja sama dengan orang-orang di Jakarta, tapi belum bisa kami pastikan. Namun sampai sekarang alamat dan nomor handphone-nya dimatikan semua," kata Saharuddin.
Saharuddin mengatakan, Tampa kini disangkakan Pasal 372 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Total uang yang didapatnya dari hasil penipuan sekitar Rp 1,2 miliar.
Sebelumnya diberitakan, seorang nenek asal Sinjai diamankan personel Kepolisian Sektor (Polsek) Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, lantaran melakukan tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang senilai miliaran rupiah.
Baca Juga : Cara Mengobati Biduran Secara Alami Tanpa Obat Kimia tapi Tetap Manjur
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR