Advertorial

Gaji TNI dan POLRI Naik, Sebegini Besaran Gaji Panglima TNI dan POLRI

Tatik Ariyani

Editor

Setelah kenaikan gaji PNS pada awal tahun 2019, kini giliran kenaikan gaji anggota Polri dan TNI pun yang disahkan oleh Presiden Jokowi.
Setelah kenaikan gaji PNS pada awal tahun 2019, kini giliran kenaikan gaji anggota Polri dan TNI pun yang disahkan oleh Presiden Jokowi.

Intisari-Online.com - Tahun 2019 ini rupanya menjadi tahun yang menggembirakan bagi PNS, TNI juga Polri karena di tahun ini ada kenaikan gaji.

Setelah kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada awal tahun 2019, kini giliran kenaikan gaji anggota Polri dan TNI pun yang disahkan oleh Presiden Jokowi.

Dikutip dari Kompas.com, Presiden Jokowi menaikkan gaji pokok Polri setelah 4 tahun sebesar rata-rata Rp100.000 hingga Rp250.000 per level.

Kenaikan gaji Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga : Klaim Setara dengan Negara Adidaya Angkasa, India Berhasil Tembak Jatuh Satelit Saat Uji Coba Rudal

Berikut ini adalah besaran kenaikan gaji Polri 2019:

1.Tamtama

Dikutip dari Kontan, dalam lampiran PP No. 17/2019, gaji terendah anggota Polri adalah Rp1.643.500,00 untuk pangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun dari sebelumnya Rp1.565.200,00.

Sementara gaji tertinggi untuk anggota Polri dalam jajaran Tamtama (dengan pangkat Ajun Brigadir Polisi masa kerja 28 tahun) adalah Rp2.960.700,00, sebelumnya Rp 2.819.500,00.

2. Bintara

Untuk jajaran Bintara gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Brigadir Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.103.700,00, sebelumnya Rp 2.003.300,00.

Sedangkan gaji tertinggi untuk anggota Bintara Polri (Ajun Inspektur Polisi Satu masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.032.600,00 dari sebelumnya sebesar Rp 3.838.800,00.

Baca Juga : Pramono Edhie Jadi Satu-satunya Donor Sumsum Tulang Belakang untuk Ani Yodhoyono, Ini Alasannya!

3. Perwira Pertama

Untuk jajaran Perwira Pertama, gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Inspektur Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.735.300,00, sebelumya Rp2.604.400,00, tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi dengan masa kerja 32 tahun yaitu sebesar Rp4.780.600,00, sebelumnya Rp 4.552.700,00.

4. Perwira Menengah

Adapun untuk jajaran Perwira Menengah, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp3.00.100,00, sebelumnya Rp 2.856.400,00, tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.243.400,00, sebelumnya Rp 4.992.000,00.

Baca Juga : NASA Akan Bayar Rp263 Juta untuk Orang yang Mau 'Bermalas-malasan' di Tempat Tidur, Tertarik?

5. Perwira Tinggi

Untuk jajaran Perwiran Tinggi, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Brigadir Jenderal Polisi masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.290.500,00, sebelumnya Rp 3.132.700,00, dan tertinggi untuk Jenderal Polisi masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.930.800,00, sebelumnya Rp 5.646.100,00. Ketentuan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.

Nah,menurut rincian besaran gaji baru di atas, kira-kira berapa ya besaran gaji Kapolri Tito Karnavian saat ini?

Kapolri Tito Karnavian adalah seorang perwira tinggi polisi yang mulai menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ke-23 dari 13 Juli 2016 hingga saat ini.

Tito Karnavian memulai kariernya di Polri sebagai Perwira Samapta PolresMetro Jakarta Pusat pada 1987.

Hingga saat ini, dia telah menjalani karier di kepolisian selama 32 tahun.

Dengan demikian, diperkirakan gaji yang diterima Tito Karnavian berdasarkanPP No. 17 Tahun 2019 ada dalam kisaran Rp 5.930.800,00.

Baca Juga : Akibat Tak Buang Hajat Selama 1 Minggu, Pria Ini Nyaris Meninggal Hingga Ususnya Dipotong 30 cm

Menyusul kenaikan gaji Polri adalah kenaikan gaji TNI yangtertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP 28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Rincian kenaikan gaji TNI adalah sebagai berikut:

1. Tamtama

TNI Tamtama golongan I dengan pangkat paling rendah Prajurit Dua Kelasi Dua mendapat gaji Rp 1.643.500 dengan masa kerja 0 tahun. Sebelumnya hanya mendapat Rp 1.565.200.

Sementara itu untuk gaji paling tinggi untuk jajaran Tamtama yakni dengan pangkat Kopral Kepala dengan masa kerja 28 tahun sebesar Rp 2.960.700. Sebelumnya mendapat Rp 2.819.500.

Baca Juga : Pentingkah Jarak Usia dalam Memilih Pasangan Hidup, Yuk Simak?

2. Bintara

Untuk jajaran Bintara, berpangkat Sersan II dengan masa kerja 0 tahun mendapat Rp 2.103.700. Sebelumnya hanya mendapat Rp 2.003.300.

Sementara itu untuk pangkat paling tinggi Pembantu Letnan I memperoleh gaji sebesar Rp 4.032.600 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya Pembantu Letnan I hanya digaji Rp 3.839.800.

3. Perwira Pertama

Letnan II memperoleh Rp 2.735.300 untuk masa kerja 0 tahun. Sebelumnya hanya mendapat Rp 2.604.400.

Sementara itu untuk pangkat Kapten menerima gaji sebesar Rp 4.780.500 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya mendapat Rp 4.551.700.

4. Perwira Menengah

Pangkat terendah dari Perwira Menengah, Mayor mendapat gaji Rp 3.000.100 untuk masa kerja 0 tahun, sebelumnya memperoleh Rp 2.856.400.

Sementara itu untuk Kolonel Rp 5.243.400 untuk masa kerja 32 tahun, sebelumnya Rp 4.992.000.

5. Perwira Tinggi

Untuk pangkat Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama memperoleh gaji Rp 3.290.500 untuk masa kerja 0 tahun, sebelumnya Rp Rp 3.132.700.

Sedangkan untuk pangkat paling tinggi, Jenderal, Laksamana, Marsekal mendapat Rp 5.930.800 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya Rp 5.646.100.

Baca Juga : Seorang Ibu Terkejut Mengetahui Putrinya yang Masih Kecil Duduk di Atas Toilet dengan Ular Kobra Berbisa

Artikel Terkait