Intisari-Online.com - Tahun 2019 ini rupanya menjadi tahun yang menggembirakan bagi PNS, TNI juga Polri karena di tahun ini ada kenaikan gaji.
Setelah kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada awal tahun 2019, kini giliran kenaikan gaji anggota Polri dan TNI pun yang disahkan oleh Presiden Jokowi.
Dikutip dari Kompas.com, Presiden Jokowi menaikkan gaji pokok Polri setelah 4 tahun sebesar rata-rata Rp100.000 hingga Rp250.000 per level.
Kenaikan gaji Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga : Klaim Setara dengan Negara Adidaya Angkasa, India Berhasil Tembak Jatuh Satelit Saat Uji Coba Rudal
Berikut ini adalah besaran kenaikan gaji Polri 2019:
1. Tamtama
Dikutip dari Kontan, dalam lampiran PP No. 17/2019, gaji terendah anggota Polri adalah Rp1.643.500,00 untuk pangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun dari sebelumnya Rp1.565.200,00.
Sementara gaji tertinggi untuk anggota Polri dalam jajaran Tamtama (dengan pangkat Ajun Brigadir Polisi masa kerja 28 tahun) adalah Rp2.960.700,00, sebelumnya Rp 2.819.500,00.
2. Bintara
Untuk jajaran Bintara gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Brigadir Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.103.700,00, sebelumnya Rp 2.003.300,00.
Sedangkan gaji tertinggi untuk anggota Bintara Polri (Ajun Inspektur Polisi Satu masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.032.600,00 dari sebelumnya sebesar Rp 3.838.800,00.
Baca Juga : Pramono Edhie Jadi Satu-satunya Donor Sumsum Tulang Belakang untuk Ani Yodhoyono, Ini Alasannya!
Source | : | kompas,kontan,Tribun Bangka |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR