Pengadilan para penjahat perang Jerman dan kolaboratornya dilakukan pada akhir 1940-an dan awal 1950-an di Polandia, Hongaria, Rumania, Bulgaria, Yugoslavia, dan Uni Soviet.
Setelah berdirinya Jerman Barat pada 1949, banyak mantan Nazi menerima perlakuan yang relatif lunak oleh pengadilan.
Pengadilan di Jerman Barat memutuskan bahwa para pelanggar tidak bersalah karena mereka mematuhi perintah dari atasan mereka.
Beberapa perwira Nazi dibebaskan dan kembali ke kehidupan normal di antara masyarakat Jerman.
Namun, banyak juga penjahat perang yang tidak pernah dibawa ke pengadilan atau dihukum.
Sekitar 250.000 pengungsi Yahudi, termasuk yang selamat dari kamp kosentrasi tidak dapat atau tidak mau kembali ke Eropa Timur.
Hal itu karena anti-semitisme pascaperang dan penghancuran komunitas mereka selama Holocaust.
Banyak dari mereka yang kembali harus merasakan ketakutan untuk hidup mereka.
Kebanyakan pengungsi Yahudi berharap untuk meninggalkan Eropa ke Palestina atau Amerika Serikat.
Tetapi Amerika Serikat masih diperintah oleh undang-undang imigrasi yang sangat ketat dan Inggris membatasi imigrasi Yahudi.
Pada tahun-tahun berikutnya, krisis pengungsi Yahudi mereda.
Pada 1948, Kongres AS meloloskan Undang-Undang Orang-Orang Terlantar, yang menyediakan hingga 400.000 visa khusus bagi para pengungsi.
Selain itu, pada bulan Mei 1948, Negara Israel resmi menjadi sebuah negara setelah PBB memilih untuk membagi Palestina menjadi sebuah Negara Yahudi dan negara Arab.
Baca Juga : Diduga Orang Yahudi di Israel Sebenarnya Bangsa Ashkenazi dari Eropa, Benarkah?
Source | : | myjewishlearning.com |
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR