Advertorial

Pasca Holocaust: Hingga 250.000 Pengungsi Yahudi Tak Mau Kembali ke Eropa Timur

Muflika Nur Fuaddah
Muflika Nur Fuaddah
,
Mentari DP

Tim Redaksi

Sekitar 250.000 pengungsi Yahudi, termasuk yang selamat dari kamp kosentrasi tidak dapat atau tidak mau kembali ke Eropa Timur.
Sekitar 250.000 pengungsi Yahudi, termasuk yang selamat dari kamp kosentrasi tidak dapat atau tidak mau kembali ke Eropa Timur.

Intisari-Online.com - Sekutu pemenanng dari Perang Dunia II (Inggris, Amerika Serikat, Prancis, dan Uni Soviet) menghadapi dua masalah segera setelah menyerahnya Jerman Nazi pada Mei 1945.

Yakni untuk membawa penjahat perang Nazi ke pengadilan, dan menyediakan tempat bagi pengungsi atau korban terlantar di Jerman dan Austria.

Setelah perang, persidangan kejahatan perang paling terkenal adalah persidangan besar penjahat perang.

Persidangan iadakan di Istana Kehakiman di Nuremberg, Jerman, antara November 1945 dan Agustus 1946.

Baca Juga : Tambahkan Kebaikan Oats di Menu Favoritmu dan Menangkan Hadiah Jalan-jalan ke Bangkok!

Dalam tiga tahun setelah persidangan besar ini, 12 persidangan berikutnya dilakukan di bawah naungan (IMT).

Mereka terdiri atas jaksa dan hakim dari Inggris, Perancis, Uni Soviet, dan Amerika Serikat.

Para pejabat terkemuka rezim Nazi dituntut atas kejahatan perang.

Secara umum, para terdakwa dalam persidangan ini adalah staf dan unit penjaga di kamp konsentrasi.

Para pejabat dan kolaborator Jerman yang melakukan kejahatan di lokasi atau negara tertentu pada umumnya dikembalikan ke negara asal untuk diadili oleh pengadilan sosial.

Mungkin yang paling terkenal dari kasus-kasus ini adalah pengadilan pada tahun 1947 di Cracow, Polandia, dari Rudolf Hess, komandan Auschwitz.

Baca Juga : Cinta Abadi Kaum Yahudi untuk Israel: Rela Menjadi Minoritas Asal Tetap Tinggal di Tanah Israel

Pengadilan para penjahat perang Jerman dan kolaboratornya dilakukan pada akhir 1940-an dan awal 1950-an di Polandia, Hongaria, Rumania, Bulgaria, Yugoslavia, dan Uni Soviet.

Setelah berdirinya Jerman Barat pada 1949, banyak mantan Nazi menerima perlakuan yang relatif lunak oleh pengadilan.

Pengadilan di Jerman Barat memutuskan bahwa para pelanggar tidak bersalah karena mereka mematuhi perintah dari atasan mereka.

Beberapa perwira Nazi dibebaskan dan kembali ke kehidupan normal di antara masyarakat Jerman.

Namun, banyak juga penjahat perang yang tidak pernah dibawa ke pengadilan atau dihukum.

Sekitar 250.000 pengungsi Yahudi, termasuk yang selamat dari kamp kosentrasi tidak dapat atau tidak mau kembali ke Eropa Timur.

Hal itu karena anti-semitisme pascaperang dan penghancuran komunitas mereka selama Holocaust.

Banyak dari mereka yang kembali harus merasakan ketakutan untuk hidup mereka.

Kebanyakan pengungsi Yahudi berharap untuk meninggalkan Eropa ke Palestina atau Amerika Serikat.

Tetapi Amerika Serikat masih diperintah oleh undang-undang imigrasi yang sangat ketat dan Inggris membatasi imigrasi Yahudi.

Pada tahun-tahun berikutnya, krisis pengungsi Yahudi mereda.

Pada 1948, Kongres AS meloloskan Undang-Undang Orang-Orang Terlantar, yang menyediakan hingga 400.000 visa khusus bagi para pengungsi.

Selain itu, pada bulan Mei 1948, Negara Israel resmi menjadi sebuah negara setelah PBB memilih untuk membagi Palestina menjadi sebuah Negara Yahudi dan negara Arab.

Baca Juga : Diduga Orang Yahudi di Israel Sebenarnya Bangsa Ashkenazi dari Eropa, Benarkah?

Artikel Terkait