Intisari-online.com -Pemerintah mengeluarkan rilis yang berisi kisaran biaya ibadah haji 2019.
Informasi tersebut dikeluarkan melalui Keppres Nomor 8 Tahun 2019 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH) tahun 1440H/2019M.
Keppres ini mengatur BPIH untuk Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) dan jemaah haji reguler.
Kepala Biro Humas Kementerian Agama Mastuki menyampaikan, terdapat 13 embarkasi haji dengan BPIH masing-masing, sehingga terdapat beberapa perbedaan biaya.
Baca Juga : Kisah di Balik Foto Viral Pengemis Bogor yang Disebut Punya Mobil Avanza
Hal ini dikarenakan adanya perbedaan biaya akomodasi.
"Karena perbedaan harga tiket pesawat dari Aceh dan Makassar atau Lombok, kan pasti beda," kata Mastuki saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/3/2019) sore.
Mastuki menambahkan, calon jemaah haji dapat memanfaatkan waktu untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin.
"Sekarang calon jemaah haji yang masuk kuota sedang melunasi BPIH tahap I. Manfaatkan waktu untuk terus belajar manasik haji dan persiapan fisik maupun spiritual," ujar dia.
Penulis | : | intisari-online |
Editor | : | Yoyok Prima Maulana |
KOMENTAR