Terkait dengan kabar temuan koin emas oleh warga, Wicaksono juga memberikan keterangan apa yang harus dilakukan.
"Masyarakat yang menemukan (benda purbakala) seharusnya melaporkan ke kepala desa, nanti kepala desa bisa melaporkan ke dinas kebudayaan dan pariwisata kabupaten, kemudian melaporkan lagi ke kami (BPCB)," kata Wicaksono.
"Kami akan menilai itu termasuk benda cagar budaya atau tidak," imbuhnya.
Menurut Wicaksono, sejauh ini banyak penemuan benda cagar budaya oleh masyarakat dan dilaporkan.
Meski begitu, dia juga tidak memungkiri bahwa ada kasus warga yang menjual benda purbakala tanpa melaporkannya ke BPCB.
"Untuk kasus-kasus tertentu, nanti kita akan telusuri penemunya. Kita juga bekerja sama dengan kepolisian setempat," tutur Wicaksono.
"Kemudian kita akan minta keterangan kepada penemu apakah mereka sudah tahu tentang undang-undang cagar budaya."
"Kalau belum tah, dilihat lagi motivasinya," tambahnya.
Jika benda purbakala tersebut masih bisa ditelusuri, menurut Wicaksono, barang tersebut mungkin akan "dikejar" apabila dianggap signifikan untuk cagar budaya.
Baca Juga : Jarang Diketahui, Rupanya Makan dengan Tangan Memiliki 3 Manfaat yang Baik Bagi Kesehatan
Kompensasi untuk Masyarakat
Salah satu yang menarik perhatian masyarakat berhubungan dengan temuan zaman Majapahit ini adalah kompensasi yang diterima masyarakat penemu benda purbakala.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR