1. Siapkan Jaringan Internet dan Komputer yang Memadai
Pertama, pastikan terlebih dahulu, dalam setiap pelaporan SPT tahunan secara online, para wajib pajak harus memastikan jaringan internet dan sistem komputerisasinya kuat.
Pasalnya, jika salah satunya tidak mendukung, maka pengisian harus diulang dari awal lagi.
2. Cek Jumlah Penghasilan Anda
Lalu, pastikan dulu jumlah penghasilan Anda memang diwajibkan untuk melaporkan SPT tahunan.
Masyarakat yang wajib melaporkan SPT Tahunan adalah yang memiliki penghasilan di atas batas ketentuan penghasilan kena pajak (PTKP).
Baca Juga : Ekspresi Bahagia Anak 3 Tahun yang Pertama Kali Mendapatkan Tangan Palsunya: 'Bisakah Aku Memilikinya?'
3. Wajib Miliki Bukti Potong dan Efin
Berikutnya, untuk melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi secara online, wajib memiliki bukti potong dan memiliki efin.
Bukti potong yang diperoleh dari perusahaan merupakan data yang akan diisi dalam melakukam pelaporan.
Lalu, efin atau electronic filing identification number merupakan nomor identitas yang diterbitkan Ditjen Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-filing pajak.
Baca Juga : Baba Yaga: Penyihir Aneh yang Tinggal di Gubuk Tua dari Cerita Rakyat Slavic
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR