Tak hanya itu, bahkan GC juga disebut memiliki hak memilih dan terdaftar di Daftar Pemilih Tetap KPU.
Penelusuran Kompas.com:
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa WNA dapat memiliki e-KTP jika sudah memenuhi syarat.
"Mengenai yang sedang viral, adanya tenaga kerja asing atau WNA yang memiliki KTP elektronik, ini yang perlu saya sampaikan bahwa WNA yang sudah memenuhi syarat dan memiliki izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik," ujar Zudan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
"Ini sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan, sehingga tidak haram WNA punya KTP elektronik," ujar dia.
Menurut Zudan, izin tinggal tetap yang dimiliki WNA itu diterbitkan oleh pihak Imigrasi dan juga e-KTP tersebut memiliki masa berlaku.
Sementara, untuk e-KTP milik WNI berlaku seumur hidup.
"Bisa satu tahun, dua tahun atau tiga tahun dan di dalam KTP-nya ditulis dengan warga negara mana, misalnya Singapura, Malaysia," ujar Zudan.
Baca Juga : 'Viral' Video Aplikasi Cek NIK e-KTP, Fakta atau Justru Hoaks?
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR