Keputusan yang dikeluarkan pada 19 Desember 2018 itu menyebut ada dua jenis obat kanker yang dihilangkan dari layanan BPJS Kesehatan.
Pertama, obat bevasizumab yang digunakan untuk menghambat pertumbuhan kanker.
Kedua, cetuximab yang digunakan untuk pengobatan kanker kolorektal (kanker usus besar).
Untuk jenis obat bevasizumab, dalam keputusan menteri tersebut, sudah tidak masuk dalam formularium nasional obat yang ditanggung BPJS Kesehatan.
"Pada prinsipnya, mengenai obat kanker usus tak lagi ditanggung BPJS, pihak BPJS Kesehatan senantiasa berusaha untuk, comply dengan regulasi yang mengatur program," tandas Iqbal.
Sementara, pada Mei 2018, Guru besar kedokteran UI, Prof Aru Wisaksono Sudoyo, mengatakan jumlah penderita kanker kolorektal (usus besar) sudah mencapai 10% dari semua jenis kanker atau sekitar 1,4 juta orang yang menderita penyakit tersebut.
Diperkirakan, pada 2019, akan terjadi kenaikan angka kejadian kanker yang sangat besar di negara berkembang.
Penderita penyakit kanker tersebut terus meningkat seiring dengan perubahan lingkungan dan gaya hidup.
Bahkan, di Indonesia, kanker kolorektal sudah bercokol di urutan ketiga kanker yang paling sering menyerang, setelah paru dan payudara.
Baca Juga : Ini Perkiraan Waktu Penerapan Biaya Tambahan Pasien BPJS Kesehatan
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR