Sebelum undang-undang tersebut disahkan, ibu yang menelantarkan bayi mereka akan ditangkap dan didakwa dengan tuduhan melakukan percobaan pembunuhan.
Sementara lainnya dapat dihukum denda atau enam bulan penjara karena menelantarkan anak.
Wakil direktur layanan anak dan kesejahteraan dalam pelayanan kesetaraan gender, Joyce Nakuta, menyampaikan pada surat kabar The Namibian, para ibu yang merasa tidak mampu merawat bayinya kini didorong untuk menyerahkannya untuk dirawat oleh negara.
Tindakan tersebut juga diharapkan akan mampu mengurangi kasus aborsi ilegal.
"Mereka dapat meninggalkan bayi mereka di tempat-tempat yang aman dan kami tidak akan menuntut mereka,' ujar Nakuta.
"Jika Anda seorang ibu yang mempertimbangkan aborsi, lebih baik menjaga kandungan sampai melahirkan dan pemerintah akan menggantikan merawatnya," tambah dia. (Agni Vidya Perdana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Namibia Hapus Sanksi Pidana bagi Ibu yang Tinggalkan Bayinya"
Baca Juga : Apakah Anda Ketagihan 'Micin' yang Gurih Itu? Waspadailah Hipertensi
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR