Luthfi menambahkan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Agama No 589 Tahun 2017 yang salah satu isi keputusannya adalah mengembalikan seluruh uang jemaah dan atau memberangkatkan jemaah untuk umrah tanpa dipungut biaya tambahan apa pun.
Baca Juga : Mirip First Travel, Pria Ini Tipu Nasabah dengan Skema Ponzi. Dana yang Diraup Lebih dari Rp100 Triliun
Namun, untuk para korban tidak ada uang yang kembali dan tidak ada yang berangkat umrah.
"Jika negara sikapnya masih seperti ini, tidak ada reformasi total, baik secara regulasi, institusi, maupun operasional, maka bukan mustahil kejadian serupa masih akan terulang kembali," ujar dia.
(Akhdi Martin Pratama)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara: Belum Ada Solusi untuk 63.000 Jemaah Korban First Travel".
Baca Juga : Putra Korban First Travel yang Meninggal Dunia: Ibu Malu karena Batal Berangkat Umrah…
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR