Intisari-Online.com - Adi Saputra, pemuda yang merusak motornya ketika ditilang polisi di Tangerang Selatan, Banten, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Bukan hanya soal melanggar lalu lintas, pemuda kelahiran lampung itu juga didakwa atas kasus dugaan penadahan.
Jumat (8/2) Polres Tangerang Selatan akhirnya resmi merilis kasus ini sembari menghadirkan Adi sebagai tersangka dengan mengenakan kaus oranye.
Seperti dilaporkan sejumlah media, Kapolres Tangsel AKBP Ferdi Irawan mengatakan, pelat nomor Adi diduga kuat palsu.
Baca Juga : Wow, Ikan Teri Termasuk Dalam Daftar 5 Makanan Pendongkrak Kecerdasan Otak
Kesimpulan ini muncul setelah polisi melakukan pengecekan terhadap fisik motor bermerek Scoopy itu.
Ferdi juga menegaskan, dari keterangan Adi, motor yang menjadi barang bukti itu didapatkannya secara cash on delivery alias COD via Facebook.
“Adi membeli motor bodong itu seharga Rp3 juta, tanpa BPKB,” ujar Ferdi.
Terkait kasus yang ramai diperbincangkan ini, Adi setidaknya dipersangkakan atas dua kasus.
Baca Juga : Rakus Konsumsi Energi, China Kembangkan PLTS Mengambang Terbesar di Dunia
Yang pertama pelanggaran lalu lintas, yang kedua kepemilikan motor bodongnya.
“Dia dapat motor yang diduga didapat dari hasil yang ilegal atau tidak benar,” tutupnya.
Sebelumnya, seorang pemuda di Tangerang Selatan mengamuk dan merusak motor yang dipakainya ketika ditilang polisi.
Aksi pemuda itu kemudian viral di media sosial, lebih-lebih di Instagram dan Facebook.
Baca Juga : Ingin Urus Sertifikat Tanah Tanpa Dipungut Biaya? Ini Cara dan Syaratnya!
Adi ditilang oleh Bripka Oky karena beberapa pelanggaran.
Selain tidak mengenakan helm, Adi juga tak bisa menunjukkan SIM dan bahkan tidak membawa STNK.
Saat hendak ditilang, pemuda kelahiran Lampung itu sempat menghindari petugas.
Dan ketika ditilang, dia merusak motor yang dikendarainya itu.
Dia membanting dan mencopoti beberapa part motor.
Seorang wanita yang diduga merupakan kekasih remaja tersebut terlihat beberapa kali mencoba menenangkan.
Namun, Adi tak kunjung dapat meredakan emosinya.
Dia terus merusak motornya, bahkan beberapa kali dirinya terlihat membentak petugas kepolisian.
Baca Juga : Desa Penglipuran di Bali, Desa Terbersih di Dunia yang Bikin Betah
Sempat ada dugaan bahwa motor yang dibanting-banting itu milik pacarnya.
Hal ini mengacu pada jeritang sang pacar ketika motor itu dirusak.
“Udah yang, jangan yang, itu motor kesayangan aku,” jerit perempuan itu.
Nah makanya, supaya tidak ditilang polisi seperti pemuda di Tangerang itu, atuhi semua aturan berkemudi.
Baca Juga : 10 Cara Alami Menyembuhkan Kaki Bengkak, Salah Satunya Dengan Air Garam
Mulai dari mengenakan helm, mengantongi surat-surat lengkap, dan jangan suka melawan arah.
Selain membahayakan orang lain, tindakan tersebut juga bisa membahayakan orang lain
Jika sampai ketilang, ya kita harus mematuhi segala aturan yang berlaku.
Jangan seperti pemuda di atas yang justru merusak motor yang ternyata bukan miliknya sendiri.
Baca Juga : Dulu Dicampakkan, Kini Buah Ceplukan Jadi Buruan, Harganya Selangit!
Artikel ini pernah tayang di Suar.grid.id oleh Moh. Habib Asyhad dengan judul asli "Hancurkan Motor untuk Hilangkan Barang Bukti, Adi Saputra Mendapatkannya dari Facebook Seharga 3 Juta"
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR