"Mungkin nanti kalau yang batas kecepatan itu diterapkan di jalan tol, tetapi itu masih lama. Kita fokus dulu ke E-TLE yang akan kita mulai sebentar lagi," kata Yusuf.
Baca Juga : Hal yang Ditakuti Israel Tiba, Rusia Akan Kirim S-300 ke Suriah Dalam 2 Minggu
Pengguna jalan yang melanggar aturan, lanjut Yusuf pelat nomor kendaraan tersebut akan terekam oleh kamera CCTV.
Kemudian data diolah oleh polisi, dan bukti tilang langsung dikirim ke alamat bersangkutan.
(Aditya Maulana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Jenis Pelanggaran yang Diproses Tilang Elektronik".
Baca Juga : 4 Merek Ponsel Asal Indonesia Ini Dikira Berasal dari China, Kok Bisa?
KOMENTAR