Dengan demikian, Ahad tidak dapat mengajukan Litigasi Kepentingan Publik (PIL) ke Pengadilan Tinggi di Bombay India.
Selain itu, hingga kini belum ada pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak kerajaan berhubungan dengan surat tersebut.
Permainan PUBG sendiri diperkenalkan oleh PUBG Corporation, Bluehole, anak perusahaan raksasa video game di Korea Selatan.
Game ini juga cukup digemari oleh pengguna smartphone di Indonesia.
Baca Juga : Perubahan Iklim Jadikan Tanaman Purba Usia Ribuan Tahun
Source | : | Indiana Today |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR