Sesampainya di kos Melinda mengatakan, suaminya menghantamkan helm ke wajahnya hingga darah mengalir dari hidungnya.
"Saya juga ditendang di bagian kening. Karena ketakutan saya pergi kerumah tetangga untuk menginap dan saya ceritakan kajadian yang menimpa saya," paparnya.
Pihaknya menceritakan, Minggu (22/1) sang suami mendatangi rumah tetangganya untuk menjemput Melinda.
"Awalnya saya menolak untuk dijemput, namun saya diancam akan dibunuh apabila tidak menurut untuk pulang ke kos karena takut saya menurutinya," ujarnya.
Karena tak tahan atas perlakuan sang suami Melinda melaporkan tindak kekerasan ke Polsek Kedungwuni.
Kemudian kepolisian mengamankan Badur yang sedang berada di kosnya.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom saat dikonfirmasi Tribunjateng.com membenarkan adanya tindak kekerasan tersebut.
Pelaku sekarang sedang menjalani pemeriksaan.
"Kami sudah mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Korbannya adalah istrinya sendiri," jelasnya.
Iptu Akrom menambahkan, atas perbuatannya Badur dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Pelaku diancam hukuman pidana dengan kurungan maksimal 5 tahun atau denda Rp15 juta," tambahnya. (Cynthia Paramitha Trisnanda)
(Artikel ini sudah tayang di nakita.grid.id dengan judul “Seorang Istri Dipukul Suaminya Pakai Helm Hanya Karena Tak Bisa Berdandan Saat Pergi Kondangan”)
Baca Juga : Kisah Bocah 4 Tahun Penderita Down Syndrome yang Rawat 3 Saudara Angkatnya yang Disabilitas
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR