Advertorial
Intisari-Online.com – Seorang pilot dari maskapai penerbangan China dijatuhi sanksi skors dan denda setelah kedapatan mengizinkan istrinya masuk ke dalam kokpit pesawat.
Maskapai penerbangan China, Donghai Airlines, mengumumkan pada Rabu (9/1/2019), bahwa mereka telah menjatuhkan sanksi skors ditambah dengan denda kepada seorang pilotnya.
Pilot yang diumumkan perusahaan dengan nama Chen itu, disebut telah mengizinkan istrinya memasuki ruang kokpit pesawat dalam dua kali penerbangan pada 28 Juli 2018 lalu.
Penerbangan pertama dari Nantong, Provinsi Jiangsu, menuju Lanzhou, Provinsi Gansu dengan transit di Zhengzhou, Provinsi Henan.
Baca Juga : Masih Ingat Penggemar Berat Angelina Jolie yang Lakukan 50 Operasi Plastik? Ini Kabar Barunya
Sedangkan penerbangan kedua berangkat dari Lanzhou menuju Beijing.
Melansir dari SCMP, pilot itu membelikan tiket penerbangan untuk istrinya dari Nantong menuju Zhengzhou.
Namun dia membawa istrinya hingga penerbangan ke Beijing. Pihak maskapai tidak menyebutkan berapa lama dan dengan alasan apa pilot itu membiarkan istrinya berada di kokpit pesawat.
"Pilot itu melanggar prosedur operasi dan peraturan keselamatan udara," tulis pernyataan maskapai yang diunggah di akun media sosial Weibo.
"Chen menyalahgunakan haknya sebagai pilot, mengabaikan aturan dan bertindak melawan saran orang lain," lanjut pernyataan itu.
Pilot tersebut telah dihukum skors selama enam bulan dan kualifikasinya sebagai instruktur penerbang di perusahaan telah dicabut.
Selain itu, pihak maskapai juga menjatuhkan sanksi denda sebesar 12.000 yuan atau sekitar Rp24 juta, ditambah biaya tiket untuk perjalanan istrinya dari Zhengzhou ke Lanzhou dan dari Lanzhou ke Beijing.
Baca Juga : Kisah Robinson Sinurat, Anak Petani yang Berhasil Lulus S2 di Columbia Univesity dan Bertemu Barack Obama
Sanksi denda juga dijatuhkan kepada dua kopilot bernama Wang dan Zhao masing-masing sebesar 6.000 yuan (Rp 12 juta) dan skorsing selama 15 hari.
Sementara seorang petugas keselamatan penerbangan bernama Sun, turut didenda sebesar 500 yuan (Rp1 juta).
Seperti yang kita tahu, tidak sembarang orang boleh masuk kokpit pesawat.
Dalam sebuahblog, Capt.Kentot Susiloyang bekerja sebagai pilot di Garuda Indonesia, tegas menyatakan hal itu ilegal.
Menurutnya, hanya orang yang berlisensi sebagai pilot atau orang pemerintahan yang berhubungan dengan penerbangan yang diizinkan masuk ke dalam kokpit.
Menjawab pertanyaan serupa di situs berbagi pertanyaanQuora,Bruno Gilissen, seorang pilot pesawat A330/350, menuliskan bahwa jawabannya kompleks.
Tidak semudah mengatakan ya atau tidak. Intinya, sangat tergantung, namun hampir pasti tidak boleh.
Secara aturan, awam diperbolehkan masuk ke kokpit dalam sebuah penerbangan jika sudah mengantungi izin dari tiga pihak berikut ini: otoritas pemerintah (dalam hal ini Ditjen Perhubungan Udara), perusahaan penerbangan, dan kapten pesawat itu.
Harus ketiganya, dan tidak boleh satu atau dua saja.
Gilisen menjelaskan bahwa beberapa maskapai membolehkan awam masuk kokpit ketika pesawat sedang di landasan atau mesin tidak menyala.
Namun itu juga tergantung maskapainya. Maskapai besar umumnya ketat tidak membolehkan karena faktor risiko.
Sementara maskapai kecil masih bisa fleksibel. (Agni Vidya Perdana/Agus Surono)
(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Izinkan Istri Masuk Ruang Kokpit Pesawat, Seorang Pilot Diskors dan Didenda")