Kewenangan Bulog
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bulog mempunyai kewenangan:
- Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;- Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
- Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
Perumusan norma dan pengadaan, pengelolaan dan distribusi beras.
Penerimaan 2019
Di awal tahun 2019 ini, Bulog membuka rekrutmen untuk lulusan SMK hingga S1.
Pendaftaran online dilakukan mulai tanggal 7 - 13 Januari 2019 melalui https://bulog.experd.com/
Baca Juga : Seleksi CPNS 2018: Kementerian ESDM Buka Lowongan Sebanyak 65 Posisi, Ini Formasi Lengkapnya!
Penulis | : | Adrie Saputra |
Editor | : | Adrie Saputra |
KOMENTAR