Intisari-Online.com - Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arisandi, mengungkap bahwa pria yang diduga memesan artis berinisial VA berprofesi sebagai pengusaha.
Pada Sabtu (5/1/2019) sekitar pukul 12.30 WIB, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menciduk VA di sebuah kamar hotel di Surabaya, Jawa Timur, berkait dugaan prostitusi online.
"Iya (pekerjaannya) pengusaha. Itu aja," kata Arisandi kepada Kompas.com saat dihubungi via telepon, Minggu (6/1/2019).
Selebihnya ia menolak memberikan informasi tentang identitas pria tersebut termasuk umur dan lainnya.
Baca Juga : Vanessa Angel Diduga Terlibat dalam Kasus Prostitusi Online, Ini 5 Faktanya!
"Wah, he he enggak tahu saya (usia terduga pemesan). Masa (profesi dengan penghasilan lebih kecil dari pengusaha) berani bayar Rp 80 juta," kata Arisandi.
Arisandi juga mengatakan, akan ada waktunya polisi mengungkap mengenai kasus itu lebih rinci.
Lalu bagaimana nasib pembeli jasa sek setelah itu?
Apakah ada pasal yang dapat menjerat para pembeli seks?
Mengutip dari hukumonline.com, ternyata tidak ada ketentuan khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat menjerat pengguna jasa Pekerja Seks Komersial (PSK).
Ketentuan KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat germo/muncikari/penyedia PSK.
Sedangkan, pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pemakai/pengguna PSK diatur dalam peraturan daerah masing-masing.
Di dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tidak ada pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pengguna PSK maupun PSK itu sendiri.
Baca Juga : Madame Ching: PSK Miskin yang Berubah Menjadi Kapten Bajak Laut Terkejam dengan 100.000 Awak Kapal!
Source | : | Kompas.com,Hukumonline.com |
Penulis | : | Adrie Saputra |
Editor | : | Adrie Saputra |
KOMENTAR