Advertorial
Intisari-online.com - Seorang wanita 76 tahun mengalami lima kali keguguran selama 43 tahun pernikahannya dengan sang suami yang tidak setia.
Empat dari lima kali keguguran tersebut disebabkan KDRT yang dilakukan suaminya.
Kisah ini diberitakan terjadi di Singapura, dilansir oleh World of Buzz dari Shinchew.
Menurut Shinchew.com, wanita bernama Tan ini dikenalkan dengan pria bernama Hong oleh kerabatnya.
Baca Juga : 10 Manfaat Jepan alias Labu Siam yang Jarang Diketahui. Salah Satunya Bisa Tingkatkan Fungsi Otak, Lo!
Awal mula hubungan mereka terjalin baik-baik saja.
Tahun 1975, keduanya menikah dan Tan mengandung tak lama setelah pernikahan.
Namun saat itulah, sang suami menunjukkan sifat aslinya sebagai laki-laki yang tidak setia.
"Sebelum usiaku 40 tahun, aku sempat hamil 5 kali namun tak satu pun yang berhasil.
Baca Juga : Cara Mengobati Biduran Secara Alami Tanpa Obat Kimia tapi Tetap Manjur
Aku ditendang dan dipukul olehnya selama bertahun-tahun.
Empat dari lima kali keguguran dikarenakan aku yang dipukul olehnya.
Sedangkan yang satu lagi terjadi setelah aku bertengkar dengan adik ipar," kata Tan.
Tan kemudian menjelaskan, saat kehamilan pertamanya, Hong sudah memiliki wanita idaman lain.
Baca Juga : Dijuluki 'Gadis Gajah', Kaki Jan Makin Membesar Meski Jari Kakinya Telah Diamputasi Saat Pengobatan
Ia bahkan ingin membawa wanita lain itu ke rumah.
Tan tentu saja tidak mengizinkannya, ia kemudian dipukuli dan akhirnya berujung keguguran.
Tan mengingat betul apa yang dikatakan suaminya saat kehamilan terakhirnya, "Kita tidak punya uang, mengapa kau masih ingin melahirkan?"
Setelah mengatakan hal itu, sang suami kembali menendang Tan yang sedang hamil itu.
Baca Juga : Hati-hati Bertemu Hewan Kecil Ini di Pantai, Nyawa Pria Ini Nyaris Melayang Gara-gara Hewan Tersebut
Hingga pada akhirnya janin dalam kandungan Tan harus diaborsi untuk menyelamatkan nyawa sang ibu.
Tan dan Hong sama-sama bekerja sebagai petugas kebersihan dengan gaji minim.
Tan berkata, suaminya menghabiskan gajinya untuk wanita lain, sedangkan dirinya-lah yang harus membayar sewa rumah dan tagihan listrik.
Untuk melindungi dirinya dari KDRT, Tan membuat laporan pada kepolisian untuk mendapatkan surat perintah perlindungan atau restraining order.
Baca Juga : Nikahi Pria 70 Tahun Karena Uangnya, 8 Tahun Kemudian Wanita Muda Ini Menyesal, Alasannya?
Dengan adanya restraining order tersebut, seharusnya sang suami tidak boleh lagi melakukan kekerasan.
Namun baru dua bulan yang lalu, Tan mengalami patah tulang di bagian lengan kanannya setelah dipukul oleh Hong.
Sehingga pada 24 Oktober 2018, Hong didakwa karena melakukan penyerangan sekaligus melanggar perintah perlindungan yang telah diajukan sang istri selanjutnya.
Meski sering mengalami kekerasan, Tan percaya, suatu hari suaminya akan sadar dan akhirnya berubah menjadi pria yang baik. (Tribunnews.com, Tiara Shelavie)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wanita asal Singapura Ini Dinikahi Pria yang Tak Setia Selama 43 Tahun, 4 Kali Keguguran Akibat KDRT