Dia menambahkan, jika seseorang bayi baru lahir sudah didaftarkan, maka pembayaran iuranya bisa dibayarkan atas nama peserta JKN atau orang tua bayi.
Rentang waktu pedaftaran ini diberikan selama 28 hari.
"Pemanfaatan berlaku bagi bayi baru lahir dan peserta paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Tentunya, untuk mendapatkan manfaat harus didaftarkan terlebih dahulu kepada BPJS Kesehatan," paparnya.
Payung hukum
Manajemen BPJS Kesehatan menyatakan, lahirnya Perpres Nomor 82 Tahun 2018 ini telah menyempurnakan payung hukum penerapan program JKN-KIS yang selama ini digaungkan pemerintah.
"Kita ingin meningkatkan kualitas dan mutunya (JKN-KIS). Perpres sebelumnya disempurnakan dengan hadirnya Perpres Nomor 82 Tahun 2018," lanjut Bona.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Adrie Saputra |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR