"Pemanfaatan berlaku bagi bayi baru lahir dan peserta paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Tentunya, untuk mendapatkan manfaat harus didaftarkan terlebih dahulu kepada BPJS Kesehatan," pungkasnya.
Manajemen BPJS Kesehatan menyatakan, lahirnya Perpres Nomor 82 Tahun 2018 ini telah menyempurnakan payung hukum penerapan program JKN-KIS yang selama ini digaungkan pemerintah.
Baca Juga : Ini Sanksi Penunggak Iuran BPJS Kesehatan: Tak Bisa Diperpanjang SIM, STNK, hingga Paspor!
"Kita ingin meningkatkan kualitas dan mutunya (JKN-KIS). Perpres sebelumnya disempurnakan dengan hadirnya Perpres Nomor 82 Tahun 2018," lanjut Bona.
Selain tentang pendaftaran kepesertaan bayi baru lahir, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga mengatur tentang status kepesertaan bagi perangkat desa; status peserta yang keluar negeri; tunggakan iuran; denda layanan; dan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
(Murti Ali Lingga)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayi Tidak Didaftarkan di Program JKN-KIS, Keluarga akan Kena Sanksi".
Baca Juga : Perokok yang Bangga Rokok 'Ringankan' BPJS Itu Ibarat Koruptor yang Tertawa saat Ditangkap KPK
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR