Advertorial

Inilah Rahasia di Balik Angka Nomor Induk Kependudukan pada KTP

Editorial Grid

Editor

Pemerintah mewajibkan kita untuk mengisi kartu KK dan KTP saat registrasi nomor hape. Sebenarnya ada rahasia apa di balik nomor induk kependudukan?
Pemerintah mewajibkan kita untuk mengisi kartu KK dan KTP saat registrasi nomor hape. Sebenarnya ada rahasia apa di balik nomor induk kependudukan?

grid.id – Setiap penduduk Indonesia yang berumur 17 tahun ke atas harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kartu tersebut berfungsi sebagai tanda pengenal dan memiliki banyak kegunaan.

Setiap hal yang berkaitan dengan orang seperti saat mendaftar kerja, kuliah atau bergabung dengan sistem tertentu harus menggunakan KTP.

Pantas, jika KTP juga bisa jadi jaminan saat keadaan darurat.

Tak hanya itu, registrasi nomor hape seperti yang dilakukan beberapa saat yang lalu juga melibatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

NIK tersebut biasanya tertulis pada baris paling atas di KTP.

NIK terdiri dari 16 digit angka yang tentunya bagi orang awam sulit untuk dihafalkan.

Detil arti urutan angka di NIK ada di halaman berikutnya >>>