Waktu kerja yang melebihi ketentuan Undang-undang.
Hak Pekerja untuk mengundurkan diri yang dilarang oleh pengusaha.
Hak-hak yang didapat ketika Pekerja mengundurkan diri.
Proses pelaporan kepada Disnaker.
BACA JUGA: Anak Miliarder Ini Disuruh Ayahnya Jadi Orang Miskin, Hanya Dibekali Uang Rp100 Ribu
Untuk itu kami akan membahasnya secara satu per satu.
1. Terhadap ketentuan waktu kerja diatur di dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yaitu:
7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1(satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Apabila pengusaha mempekerjakan pekerjanya melewati dari ketentuan waktu di atas maka pengusaha berkewajiban untuk membayar upah lembur, sebagaimana tertuang di dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Untuk formulasi dari pembayaran upah lembur diatur di dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan transmigrasi No. Kep-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur.
BACA JUGA: Tahi Lalat Pembawa Berkat
Penulis | : | Yoyok Prima Maulana |
Editor | : | Yoyok Prima Maulana |
KOMENTAR