Advertorial

Ibu yang Gigit Polisi Gara-gara Ditilang karena Tak Pakai Helm Mungkin Perlu Lihat Foto-foto Mengerikan Ini Supaya Sadar Pentingnya Helm!

Ade Sulaeman

Editor

Undang-undang Lalu lintas sudah mengatur soal penggunaan helm bagi pengendara dan penumpangnya. Namun masih ada yang abai.
Undang-undang Lalu lintas sudah mengatur soal penggunaan helm bagi pengendara dan penumpangnya. Namun masih ada yang abai.

Intisari-Online.com –Video seorang ibu menggigit anggota Polantas Polres Kudu, Jawa Tengah menjadi viral di dunia maya sejak Kamis (22/2/2018).

Ibu tersebut tak terima dirinya ditilang karena tidak menggunakan helm

Padahal, penggunaan helm ini sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas seperti dalam pasal dan ayat berikut ini.

Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2)UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(“UU No. 22/2009”) yang berbunyi :

(Baca juga:Benar-benar Terjadi! Tidak Terima Ditilang Ibu Ini Gigit Polisi yang Menilangnya?)

(1)Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.

(2)Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupahelm standar nasional Indonesia.

Selain itu,Pasal 106 ayat (8)UU No. 22/2009mengatur bahwa:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motorwajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”

(Baca juga:(Foto) Operasi Plastik Tidak Seinstan yang Dibayangkan, Wanita Ini Menderita 3 Bulan Setelah Jalani Operasi)

Sedangkan ancaman bagi pelanggar dituangkan dalamPasal 291 UU No. 22/2009yang berbunyi :

(1)Setiap orang yangmengemudikanSepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana denganpidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2)Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkanpenumpangnyatidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana denganpidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Jika Undang-undang itu belum menciutkan nyali Anda, simak foto-foto berikut ini yang diambil dari boredpanda.com.

(Baca juga:Kisah Pilu Marina Chapman: Dibuang ke Hutan, Dirawat Kera, Lalu Dijadikan Budak Seks)

Apa yang terjadi jika kepala kita tak terlindungi helm?

Inilah kelebihan memakai helm setap saat.

Pemakai helm ini menabrak pohon, dan dokter yang menolongnya bilang bahwa ia beruntung menggunakan helm. Tak ada cedera yang berarti. Tulang pipi tidak memar, tulang belakang baik-baik saja, gigi tidak rompal. Hanya leher sedikit terkilir.

Polisi Orlando, AS, membagikan foto ini di Twitter, yang menunjukkan sebuah lubang bekar peluru di helm seorang petugas polisi. Nyawa petugas tersebut selamat gara-gara menggunakan helm.

Pesepeda ini menabrak sebuah mobil yang berbelok ke kiri dan terbang ke kaca depan. Seseorang berkomentar, “Ketika melihat seorang pesepeda tanpa helm, pikiran saya langsung berkata ‘idiot’”.

(Baca juga:7 Desa Ini Tersembunyi di Tempat yang Tak Terbayangkan, Salah Satunya Ada di Kawah Gunung Berapi)

Artikel Terkait