Advertorial
Intisari-online.com - Vonis 1 bulan 14 hari penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Balige, Kabupaten Tobasa, Sumatera Utara, Senin (29/1/2018), kepada Saulina boru Sitorus (92) membuat suasana ruang sidang mendadak ramai.
Majelis hakim menilai, Nenek Saulina dan keenam anaknya terbukti melakukan perusakan dengan menebang pohon durian milik kerabatnya, Japaya Sitorus, yang berdiameter 5 inci di Dusun Panamean, Desa Sampuara, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Samosir.
Nenek yang kerap disapa Ompung Linda ini berniat membangun makam leluhurnya di tanah itu.
BACA JUGA:Kisah Bung Karno di Akhir Kekuasaan, Sekadar Minta Nasi Kecap Buat Sarapan pun Ditolak
Saat menjalani persidangan, dia berkali-kali menyeka air mata dengan saputangan berwarna putih hingga mendengarkan putusan hakim.
"Menurut kami, terdakwa harus menjalani hukuman 1 bulan 14 hari," ujar ketua majelis hakim, Marshal Tarigan, sambil mengetuk palu sidang.
Hakim kemudia bertanya kepada Nenek Saulina mengenai putusan tersebut.
"Apakah ada yang ditanyakan terkait putusan tersebut," tanya hakim.
BACA JUGA:Kisah Pilu Marina Chapman: Dibuang ke Hutan, Dirawat Kera, Lalu Dijadikan Budak Seks
Dia tampak bingung dan menatap hakim dengan air muka yang kuyu.
"Unang be sai sidang be ahu Bapa. Nunnga matua ahu, nungga loja ahu di hatuaon hu on. (Janganlah sidang lagi aku, Bapak. Aku sudah lelah di hari tuaku ini)," ucapnya kemudian sembari mengangguk ke arah hakim.
Selanjutnya, Ompung Linda berjalan keluar ruang sidang dengan menggunakan tongkat kayu bambu sambil dipapah cucunya, Helfina Rumapea.
Sambil mengunyah sirihnya, Ompung Linda terus berjalan.
Kerabat yang memenuhi ruang sidang bergantian menyalami dirinya.
Kuasa hukum Ompung Linda, Boy Raja Marpaung, mengaku kecewa.
BACA JUGA:Kejam! Hanya Gara-gara Kehilangan Tablet, Ibu Ini Jambak, Tendang, dan Banting Bayinya ke Lantai
Hakim dinilai tidak mengindahkan pembelaan atau pledoi yang mereka sampaikan pada persidangan sebelumnya.
Hakim dinilai terlalu dini menyatakan bahwa Japaya adalah pemilik tanaman durian tersebut.
Apalagi, keterangan saksi hanya didengar dari anak dan istri Japaya sendiri.
"Sementara banyak saksi yang menyatakan dalam persidangan yang rumahnya berdekatan dengan lokasi tidak pernah melihat Japaya menanam dan memanen hasil tanaman yang menjadi barang bukti tersebut," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun Medan, dengan judul: "Putusan Sidang Nenek 92 Tahun, Ompu Linda: Pak Hakim Aku Sudah Tua Janganlah Sidang Lagi"