Advertorial
Intisari-Online.com -Seorang pria berusia 25 tahun diadili karena memperkosa seorang gadis berusia 13 tahun empat kali dalam waktu yang berbeda.
Pria itu memaksanya untuk mengambil foto telanjang dirinya dan meminta seorang teman untuk memasang di halaman Facebook-nya.
Dikutip Grid.ID dari The Straits Times, pelanggaran tersebut dilakukan antara bulan November 2013 hinggaDesember 2014.
Gadis yang sekarang berusia 17 tahun itu membuat laporan polisi melawan pria itu setelah sebuah kolase fotoseksual yang dia ambil darinya mulai beredar di media sosial.
Koh Rong Guang, yang diketahui sebagai wiraswasta, menghadapi 12 tuduhan pelanggaran.
Pelanggaran meliputi empat pemerkosaan, satu serangan seksual dengan penetrasi, tiga intimidasi kriminal, dua tindakan tidak senonoh dengan anak dibawah umur, satu penyebab luka dan satu foto telanjang gadis yang beredar.
Gadis itu mengenal Koh melalui seorang teman, Fu Yiming, 16 tahun.
Baca selengkapnya di tautan berikut ini>>>