Baca juga: Pertamina Tegur Industri Rumah Tangga di Semarang yang Pakai Elpiji 3 Kg
Untuk gas 40 kilogram harga pasarnya Rp 550.000, kemudian dijual dengan harga Rp 450.000.
BACA JUGA: Anak Miliarder Ini Disuruh Ayahnya Jadi Orang Miskin, Hanya Dibekali Uang Rp100 Ribu
Dari hasil kejahatannya, pelaku meraup keuntungan hingga Rp 600 juta per bulan.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Pasal 53 huruf d tentang melakukan tata niaga minyak bumi dan/atau gas bumi tanpa izin usaha niaga.
Adapun ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Modus Sindikat Pengoplos Gas Subsidi hingga Untung Rp 600 Juta"
Penulis | : | Yoyok Prima Maulana |
Editor | : | Yoyok Prima Maulana |
KOMENTAR