Adapun Lukito selaku eksekutor masih buron.
BACA JUGA: Ini 5 Bahaya Nonton Film Porno di Ponsel Android, Sungguh di Luar Dugaan!
Murdjoko dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya hingga tujuh tahun penjara.
Sedangkan Ahmad Simbolon dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Akhdi Martin Pratama)
BACA JUGA: Tahi Lalat Pembawa Berkat
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul, "Kantor Multimedia Polri Kebobolan Maling, Kok Bisa?)
Penulis | : | Yoyok Prima Maulana |
Editor | : | Yoyok Prima Maulana |
KOMENTAR