Advertorial

Walah, Kantor Polri Dibobol Pencuri, Kok Ada Ya Maling Senekat Itu

Yoyok Prima Maulana

Penulis

Kantor Multimedia Divisi Humas Mabes Polri di Jalan Taman Kemang, Jakarta Selatan dibobol maling.  Maling tersebut membawa kabur satu unit iMac
Kantor Multimedia Divisi Humas Mabes Polri di Jalan Taman Kemang, Jakarta Selatan dibobol maling. Maling tersebut membawa kabur satu unit iMac

Intisari-online.com - Kantor Multimedia Divisi Humas Mabes Polri di Jalan Taman Kemang, Jakarta Selatan dibobol maling.

Maling tersebut membawa kabur satu unit iMac.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, pelaku mengaku tak tahu kantor yang dimasuki adalah kantor polisi. Sebab, lanjutnya, tak banyak simbol polisi di kantor tersebut.

"Simbol-simbol kepolisian (di kantor itu) sedikit. Yang pertama itu kan baru, belum tersosialisasi, kan bukan di komplek Mabes Polri," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/12/2017).

Ia mengatakan, saat kawanan maling itu masuk, ada beberapa personel kepolisian yang berjaga.

Ke depannya, pihaknya akan mengevaluasi pengamanan di kantor tersebut, agar kejadian serupa tak terulang lagi.

BACA JUGA:Jalan Sunyi Jenderal Hoegeng, Jalannya Para Pemberani

"Tadi sudah saya sampaikan, kami akan evaluasi sistem keamanan," kata Iqbal.

Sebelumnya, Murdjoko dan temannya, Lukito nekat mencuri di kantor Multimedia Divisi Humas Mabes Polri, Jumat (15/12/2017). Keduanya masuk ke kantor tersebut pukul 06.00 WIB.

Di dalam kantor itu, Lukito dengan leluasa membawa kabur satu unit iMac.

Setelah menggasak iMac, keduanya kemudian menuju Pasar Item di Jatinegara, Jakarta Timur. Hasil curian itu dijual ke penadah bernama Ahmad Simbolon dan dihargai Rp 5.500.000.

Polisi menerima laporan ini dan membekuk Murdjoko beserta Ahmad Simbolon, Senin (18/12/2017).

Adapun Lukito selaku eksekutor masih buron.

BACA JUGA:Ini 5 Bahaya Nonton Film Porno di Ponsel Android, Sungguh di Luar Dugaan!

Murdjoko dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya hingga tujuh tahun penjara.

Sedangkan Ahmad Simbolon dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Akhdi Martin Pratama)

BACA JUGA:Tahi Lalat Pembawa Berkat

Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul, "Kantor Multimedia Polri Kebobolan Maling, Kok Bisa?)

Artikel Terkait