Advertorial

Ada 3 Nama Politikus PDI-P Terkait Korupsi E-KTP yang Hilang dalam Dakwaan Setya Novanto, Ini Penjelasan KPK Kenapa Bisa Begitu

Moh Habib Asyhad

Editor

Febri Diansyah menegaskan, KPK tetap akan mengejar pihak-pihak yang ikut menikmati aliran dana e-KTP.
Febri Diansyah menegaskan, KPK tetap akan mengejar pihak-pihak yang ikut menikmati aliran dana e-KTP.

Intisari-Online.com -Pengacara Setya Novanto Maqdir Ismail mempertanyakan hilangnya tiga nama politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dalam dakwaan Setya Novanto, Rabu (13/12) kemarin.

Tiga nama itu adalah Yasonna Laoly, Ganjar Pranowo, dan Olly Dondokambey.

Ketika proyek E-KTP berlangsung, Yasonna dan Ganjar adalah anggota Komisi II DPR, sementara Olly adalah pimpinan Badan Anggaran DPR.

Terkait hal itu, juru bicara Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah pun angkat bicara.

(Baca juga:Diburu Pemerintah China Atas Tuduhan Korupsi, Nasib Para Jenderal Ini Berakhir Tragis)

(Baca juga:Setnov Tersangka: Inilah Daftar Anggota Komisi II DPR 2009-2014 yang Diduga Jadi ‘Sarang’ Korupsi e-KTP)

Ia mengatakan bahwa substansi dakwaan merupakan strategi KPK.

“Saya kira kalau terkait dengan substansi dakwaan itu bagian dari strategi di KPK. Tentu saat ini kami fokus membuktikan dan lebih menjelaskan perbuatan-perbuatan apa yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto," kata Febri, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/12).

Lebih dari itu, laki-laki berkacamata tersebut meminta kuasa hukum Setya Novanto fokus membela kliennya.

Konstruksi umum dalam dakwaan mengenai dugaan aliran dana pada sejumlah pihak, kata Febri, masih sama.

Febri menegaskan, KPK tetap akan mengejar pihak-pihak yang ikut menikmati aliran dana e-KTP.

“Pihak-pihak lain yang juga diduga menerima aliran dana tentu akan terus kami kejar, kami proses lebih lanjut sepanjang bukti permulaan yang cukup untuk awal dari penyidikan itu bisa dilakukan,” ujar Febri.

Sebelumnya, Maqdir mengatakan, ketiga nama tersebut ada pada surat dakwaan tiga terdakwa terdahulu, yakni dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Ketiganya didakwa menerima suap dari proyek e-KTP saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014.

Ganjar disebut menerima suap sebesar 520 ribu dolar AS, Yasonna 84 ribu dolar AS, dan Olly 1,2 juta dolar AS.

(Baca juga:Soal Pemberantasan Korupsi, Ini Bedanya Visi-Misi Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta)

(Baca juga:Mengenal Febri Diansyah, Aktivis Antikorupsi yang Jadi Juru Bicara Baru KPK)

“Saya tidak melihat partai, tetapi saya lihat personal orang, yang di dakwaan lain menerima uang, tiba-tiba di sini (dakwaan Novanto) raib, ada apa itu,” kata dia.

Menurut Maqdir, ada banyak perbedaan rangkaian fakta yang diuraikan jaksa jika dibandingkan surat dakwaan untuk tiga terdakwa sebelumnya.

Maqdir mengatakan, jika Setya Novanto disebut didakwa bersama-sama dengan pihak lain, seharusnya rangkaian fakta yang diuraikan sama antara masing-masing terdakwa.

Kepada majelis hakim, Maqdir mengajukan nota keberatan eksepsi atas surat dakwaan Novanto.

Hakim memberikan waktu satu pekan bagi pengacara untuk menyiapkan materi eksepsi.

Sementara itu, jaksa penuntut umum KPK Irene Putrie mengatakan, perbedaan materi dakwaan Novanto dan tiga terdakwa sebelumnya merupakan hal yang wajar.

Sebab, dalam menyusun setiap dakwaan, jaksa akan fokus kepada rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa.

“Dalam dakwaan splitsing (pemisahan berkas perkara) itu, kami akan fokus pada perbuatan terhadap terdakwa tertentu,” ujarnya.

“Jadi rangkaian cerita untuk terdakwa tertentu akan fokus ke Novanto, pada dakwaan Irman akan difokuskan ke Irman, dan itu biasa.”

(Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.com dengan judul "Jawaban KPK Terkait Hilangnya Tiga Nama Politisi PDI-P di Dakwaan Novanto")

Artikel Terkait