Intisari-Online.com - Seorang wanita Hawaii berusia 35 tahun harus berurusan dengan polisi karena namanya.
Dilansir dari modernghana.com pada tahun 2013, saat berkendara ia mendapat razia dan polisi meminta melihat SIM-nya.
Polisi tersebut lantas menarik SIM-nya karena tidak ada nama depan yang tercantum dalam SIM.
Wanita tersebut memprotes karena itu bukan kesalahannya.
BACA JUGA: Tak Perlu Pakai Narkoba, Kita Bisa Berhalusinasi Menggunakan Temuan Para Ilmuwan Ini
Kebijakan negara yang hanya menyediakan 34 karakter membuat semua namanya tidak tercantum dalam SIM.
Biasanya dia membawa dua kartu identitias, SIM dengan 34 karakter dan kartu penduduk dengan 35 karakter.
Namun kebijakan pemerintah mengubah kartu identitas sama seperti SIM hanya 34 karakter membuat namanya tidak semuanya tercantum.
Keterbatasan karakter pada SIM menyebabkan nama depannya tidak tercatut dan huruf terakhir di nama belakangnya tidak termuat.
BACA JUGA: Apes! Pekerja IT Ini Tak Sengaja Buang Hard Drive Berisi Bitcoin Senilai Rp1 Triliun Lebih
Janice Keihanaikukauakahihuliheekahaunaele, adalah nama wanita tersebut.
Penulis | : | Masrurroh Ummu Kulsum |
Editor | : | Masrurroh Ummu Kulsum |
KOMENTAR