Advertorial
Intisari-Online.com -Janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup Hotel dan Griya Pijat Alexis terwujud.
Dilansir dari Kompas.com, Anies—dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno—tidak memperpanjang izin usahanya. Alasannya, ia ingin menjaga moral warga DKI Jakarta.
“Kita tentu Pemprov memiliki dasar (tidak memperpanjang izin usaha Alexis) dan ini menyangkut juga menjaga moral kita, tapi dasar-dasar itu ada,” ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (30/10).
Menurut Anies, beberapa hal yang menjadi dasar tidak diperpanjangnya izin usaha Alexis yakni adanya laporan dan keluhan dari masyarakat.
Pemberitaan-pemberitaan di media massa juga turut menjadi pertimbangan.
Selain hal tersebut, Anies enggan merinci bukti-bukti yang dikantongi Pemprov DKI Jakarta untuk tidak mengeluarkan kembali izin usaha tersebut.
“Ada, ada laporan-laporan, dan lain-lain. Masa mau dirinci praktik gitu,” kata dia.
Anies meminta manajemen Alexis menaati ketentuan yang telah ditetapkan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lanjut dia, akan bertindak tegas.
Selain adanya dasar untuk tidak memperpanjang izin Alexis, Anies juga menegaskan langkah yang diambilnya bersama Sandi yakni untuk memenuhi janji kampanyenya pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
“Seperti juga kita sampaikan selama kampanye kemarin bahwa kita akan mengambil sikap tegas kepada Alexis. Karena itu kemudian kita mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis,” ucap Anies.
Minta arahan Anies
Di sisi lain, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta Gea Hermansyah menyebutkan pihaknya belum menerima pemberitahuan langsung dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai izin usaha Hotel Alexis yang tidak diperpanjang.
Meski begitu, pihaknya berencana menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membicarakan hal tersebut.
“Kami akan kumpul dulu dengan semua pengusaha anggota asosiasi, baru menyatakan sikap kami seperti apa. Kalau bisa, kami juga akan menghadap ke Pak Gubernur untuk meminta arahan terkait hal ini,” kata Gea saat dihubungi Kompas.com pada Senin (30/10).
Menurut Gea, keberadaan Hotel Alexis di Jakarta merupakan salah satu pendongkrak pendapatan asli daerah dari bidang kepariwisataan selama ini.
Jika izinnya tidak diperpanjang dan Hotel Alexis tidak beroperasi lagi, maka ada banyak tenaga kerja yang nasibnya terancam dan akan menjadi pengangguran.
“Ini kan banyak pegawainya, kami bukannya tidak mau dibina. Beri kami dong pelatihan tentang kepariwisataan, jangan pengusaha ini yang dikorbankan, padahal kami mau bekerja sama,” kata Gea.
Sebelumnya, menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi, izin Hotel Alexis habis pada 27 Oktober 2017 kemarin. Sehingga, seharusnya Hotel Alexis sudah tidak boleh beroperasi lagi.
Menurut Edy, ada pertimbangan yang tidak perlu diberi tahu di media massa atau tidak perlu diketahui oleh publik.