Advertorial

Menyuap Demi Ibu, Etiskah?

Moh Habib Asyhad

Editor

Politisi muda Golkar itu mengakui, dia menyuap Sudiwardono yang juga Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara Marlina Moha Siahaan demi membebaskan sang ibu dari kasus itu.
Politisi muda Golkar itu mengakui, dia menyuap Sudiwardono yang juga Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara Marlina Moha Siahaan demi membebaskan sang ibu dari kasus itu.

Intisari-Online.com -Apa pun alasannya, menyuap tetaplah menyuap, dan itu merupakan tindak pidana.

Beberapa hari yang lalu, anggota DPR RI Komisi XI Aditya Anugrah Moha bersama dengan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

(Baca juga:Pramugari ini Membuat Semua Penumpang Tersentuh saat Berlutut demi Menyuapi Penumpang Tua yang Difabel)

Suap diduga telah diberikan Aditya kepada Sudiwardono untuk mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow.

Terdakwa dalam kasus itu adalah Marlina Moha Siahaan yang merupakan mantan Bupati Boolang Mongondow dua periode 2001-2006 dan 2006-2011.

Marlina merupakan ibu dari Aditya.

Politisi muda Golkar itu mengakui, dia menyuap Sudiwardono yang juga Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara Marlina Moha Siahaan demi membebaskan sang ibu dari kasus itu.

"Saya berjuang, saya berusaha maksimal demi nama baik seorang ibu," kata Aditya di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (8/10/2017) dini hari.

Politisi Partai Golkar itu enggan menjawab dari mana asal usul uang yang diberikan kepada Sudiwardono.

"Nanti pengacara (yang ungkapkan)," kata Aditya.

(Baca juga:Menangkan Gugatan Praperadilan Setya Novanto, Hakim Cepi Dinilai Hilangkan Efek Jera Terhadap Korupsi)

Nilai harta kekayaan Aditya berdasarkan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir pada 30 November 2014 adalah sebesar Rp5 miliar lebih.

Harta itu terdiri atas harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp1.585.000.000 yang berada di delapan lokasi di kota Kotamobagu dan dua lokasi di kabupaten Minahasa.

Selain itu ada alat transportasi senilai Rp 879.5000.000 yang terdiri atas mobil merek Suzuki APV, sepeda motor merek Suzuki Satria, mobil merek Honda Accord, dan mobil Honda CRV.

Aditya juga tercatat memiliki usaha PT Radio Suara Monompia senilai Rp200 juta; logam mulia dan benda bergerak lain sejumlah Rp127 juta; surat berharga senilai Rp200 juta serta giro setara kas lain sejumlah Rp3.289.530.749.

Tak hanya itu Aditya tercatat masih memiliki utang senilai Rp600 juta.

(Baca juga:Hanya dalam Waktu 8 Bulan Menjabat, Bupati Klaten Telah Menerima Uang Suap dan Gratifikasi hingga Rp12,1 Miliar)

(Artikel ini pernah ditulis di Kompas.com dengan judul "Demi Ibu, Politisi Golkar Suap Kepala Pengadilan Tinggi Manado")

Artikel Terkait