Advertorial

Inilah Pertimbangan Hakim Cepi dalam Memutuskan bahwa Penetapan Setya Novanto sebagai Tersangka Tidak Sah

Moh Habib Asyhad

Editor

Ada hal yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan perkara tersebut: gugatan pihak pemohon Setya Novanto, jawaban atas gugatan dari termohon KPK, bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak.
Ada hal yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan perkara tersebut: gugatan pihak pemohon Setya Novanto, jawaban atas gugatan dari termohon KPK, bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak.

Intisari-Online.com -Sekali lagi Setya Novanto lolos dari jeratan hukum. Yang paling baru, , sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan penetapan Ketua Umum Golkar dalam kasus korupsi e-KTP tidak sah.

Putusan itu langsung dibacakan oleh Hakim Cepi Iskandar pada Jumat (29/9), pukul 17.30 WIB.

(Baca juga:Hakim Cepi yang Menangkan Gugatan Praperadilan Setya Novanto Ternyata Sudah Empat Kali Dilaporkan)

“Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah,” ujar hakim Cepi.

Cepi juga mengharuskan KPK supaya menghentikan penyidikan kasus Novanto.

Sidang putusan itu dihadiri para pengacara Novanto dan biro hukum KPK.

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut.

Antara lain dalil gugatan pihak pemohon Setya Novanto, jawaban atas gugatan dari termohon KPK serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak.

Kita tahu, Setnov ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu. Ia lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September 2017.

Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

Ia keberatan atas status tersangka dari KPK. Ketua Umum Partai Golkar ini diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.

Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

(Baca juga:Menangkan Gugatan Praperadilan Setya Novanto, Hakim Cepi Dinilai Hilangkan Efek Jera Terhadap Korupsi)

Pihak Novanto sebelumnya meminta KPK mengentikan sementara penyidikan hingga ada putusan praperadilan.

Novanto dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka lantaran dirawat di rumah sakit.

(Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Cepi: Tak Sah Penetapan Tersangka Setya Novanto oleh KPK")

Artikel Terkait