Advertorial

Miris, Anak Perempuan Ini ‘Diculik’ Oleh Ayahnya Sendiri untuk Dinikahkan

Ade Sulaeman

Penulis

Seorang anak perempuan dibawa pergi oleh ayahnya untuk dijadikan pengantin cilik. Ia bahkan tega memukuli isterinya yang mencoba mencegahnya.
Seorang anak perempuan dibawa pergi oleh ayahnya untuk dijadikan pengantin cilik. Ia bahkan tega memukuli isterinya yang mencoba mencegahnya.

Intisari-Online.com – Kasus menikahkah anak dibawah umur masih saja terjadi di India.

Fakta ini terlihat dalam sebuah video yang mengejutkan ini.

Rekaman video ini terjadi di sebuah desa di Rajasthan, India.

Dalam video terlihat dua orang lelaki membawa pergi seorang anak perempuan secara memaksa.

Ternyata itu adalah peristiwa ‘penculikan’ anak perempuan yang dilakukan oleh ayahnya sendiri dan seorang lelaki lainnya.

Ayah yang kejam itu memaksa anaknya untuk menjadi seorang pengantin cilik.

Dalam video juga memperlihatkan isterinya, yaitu ibu anak perempuan tersebut, berusaha mencegahnya.

Namun, ia malah didorong hingga terjatuh dan kemudian dipukuli.

Terekam pula adegan anak perempuan itu berusaha kabur tetapi ditangkap kembali.

Sementara adik lelakinya yang kecil menangis.

Tidak berapa lama anak lelaki yang lebih besar juga mencoba untuk mencegah.

Namun, ia tidak dapat menghentikan usaha ayahnya.

Ia tetap membawa putrinya ke sebuah traktor yang telah menunggu.

Kemudian kedua lelaki itu pergi dengan membawa anak perempuan yang ketakutan itu.

Menurut laporan media setempat, ayah anak perempuan itu bernama Aamad Khan.

Ia menikahkah putrinya dengan seorang pria bernama Shaukat.

Shaukat adalah pria berbaju putih yang terlihat dalam video itu pula.

Ia datang ke keluarga di desa itu bersama temannya Iliaas.

Tidak disebutkan siapa nama anak perempuan malang itu.

Namun, diketahui anak perempuan itu masih dibawah 18 tahun.

Usia minimal perempuan untuk menikah adalah 18 tahun.

Sedangkan usia anak lelaki adalah 21 tahun.

Sementara ibu anak perempuan, Nemat, menginginkan anaknya tetap di rumah sampai usianya cukup menurut hukum untuk menikah.