Iman adalah anak mantan Wali Kota Cilegon Aat Syafaat yang divonis 3 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor karena korupsi pembangunan dermaga (26/3/2013).
Aat disangka merekayasa pemenang lelang dan menggelembungkan harga pembangunan dermaga trestle Kuangsari sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp11,5 miliar.
(Baca juga: Punya Kekayaan hingga Ratusan Miliar Rupiah kok Masih Korupsi Juga: Inilah Jumlah Kekayaan Setya Novanto)
Masih di wilayah Banten, kita pun membaca kabar divonisnya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah selama 5,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor karena korupsi pengadaan alat kesehatan (20/7/2017).
Atut adalah kakak dari Tubagus Chaeri Wardana yang divonis 7 tahun penjara oleh MA karena kasus suap sengketa Pilkada Lebak (25/2/2015).
Kasus korupsi yang melibatkan kekerabatan lainnya terjadi di Klaten. Bupati Klaten Sri Hartini divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang karena suap promosi jabatan (20/9/2017).
Sri adalah istri dari mantan Bupati Klaten Haryanto Wibowo yang menjadi tersangka korupsi proyek pengadaan buku dan kasus perjalanan dinas. (Kasus Haryanto dihentikan karena tersangka meninggal dunia.)
Kasus lain yang cukup menarik perhatian publik menjerat Anggoro Widjojo. Tidak seperti orang-orang yang disebutkan sebelumnya, ia bukanlah orang yang berada di pemerintahan. Anggoro adalah seorang pengusaha yang terbukti menyuap mantan anggota Komisi IV DPR, Yusuf E. Faishal, dalam kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan. KPKP menetapkannya sebagai tersangka pada 2014 lalu.
Adiknya, Anggodo Widjojo, juga tersangkut kasus korupsi karena berupaya menghalangi penyidikan KPK terkait dengan kasus sang abang.
Ada lagi kasus yang menjerat suami-istri M. Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni. Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet di Hambalang. Tahun 2016, Nazaruddin juga didakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang. Dari dua kasus itu, ditetapkan akumulasi hukumannya menjadi 13 tahun penjara.
(Baca juga: Pernah Alami Tingkat Korupsi yang Kronis, Hongkong Kini Jadi Salah Satu Negara ‘Terbersih’ di Dunia)
Sementara Neneng terbukti bersalah melakukan korupsi pada proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008. Total kerugian negara dari kasus itu sekira Rp 2,7 miliar.
Kasus-kasus lain yang akan tetap diingat publik di antaranya adalah Andi Mallarangeng dan adiknya Choel Mallarangeng, serta Akil Mochtar dan istrinya Ratu Rita.
Terlalu jauh memang mengaitkan faktor risiko tindakan korupsi ini, namun kita tentu ingat dengan ujaran, jika ingin menjadi orang sukses bergaullah dengan orang-orang yang sukses. (*)
Penulis | : | Agus Surono |
Editor | : | Agus Surono |
KOMENTAR