Find Us On Social Media :

Lebih Ringan dari Tuntutan, Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara

By Moh Habib Asyhad, Senin, 4 September 2017 | 16:00 WIB

Intisari-Online.com - Vonis itu akhirnya datang juga. Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9).

Tak hanya itu, Patrialis juga harus membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti.

(Baca juga: Patrialis Panggil Nama Penyuapnya dengan Nama ‘Ahok’)

Patrialis diwajibkan membayar uang pengganti 10 ribu dolar AS dan Rp4.043.000, atau sama dengan jumlah suap yang ia terima.

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango saat membacakan amar putusan.

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yakni penjara selama 12,5 tahun dan dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, Patrialis menggunakan hak untuk berpikir selama 7 hari untuk menanggapi vonis yang dibacakan hakim.

“Setelah saya konsultasi dengan pengacara, kami memutuskan pikir-pikir,” ujar Patrialis kepada majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, perbuatan Patrialis tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Selain itu, perbuatan yang dilakukan Patrialis telah menciderai lembaga Mahkamah Konstitusi.

Patrialis terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny.