Find Us On Social Media :

Masih Ingat Nyonya Meneer? Pabrik Jamu yang Berdiri Sejak 1919 Ini Kini Babak Belur Dililit Utang dan Dinyatakan Pailit

By Moh Habib Asyhad, Jumat, 4 Agustus 2017 | 18:45 WIB

Intisari-Online.com - Siapa tak mengenal pabrik jamu legendaris PT Nyonya Meneer? Berbeda dengan beberapa tahun yang lalu, nasib Nyonya Meneer kini sedang babak belur.

Bagaimana tidak, pabrik jamu yang berdiri sejak 1919 ini dinyatakan pailit karena tak mampu membayar utang.

Jumat (4/8), pengadilan mengabulkan gugatan dari salah satu kreditur yang merasa tidak puas atas keputusan damai yang dilakukan pada Mei 2015 lalu.

(Baca juga: Kebangkrutan Detroit, Ultimatum Kota-kota di AS)

“Perjanjian yang dahulu telah dibatalkan,” kata salah satu anggota majelis hakim PN Niaga Semarang, Wismonoto saat dihubungi, Jumat (8/4).

Putusan pailit terhadap PT Nyonya Meneer disampaikan dalam sidang pada Kamis (3/8) kemarin.

Sidang tersebut dipimpin oleh ketua Pengadilan Negeri Semarang Nani Indrawati. Dalam putusannya, hakim sepakat mengabulkan gugatan salah satu kreditur dari Sukoharjo bernama Hendrianto Bambang Santoso.

Hakim mengabulkan seluruh amar permohonan. Hakim juga menyatakan perjanjian perdamian yang telah disepakati antara debitur, kreditur dan pihak kurator dibatalkan. Perusahaan juga dinyatakan dalam keadaan pailit.

Wismonoto mengatakan, pihak penggugat mengajukan gugatan karena tidak puas atas proses pembayaran hutang sebagaimana diatur dalam perjanjian damai.

Dalam waktu yang ditentukan, perusahaan dinilai tidak menunaikan kewajibanya. Atas dasar itu, kreditur meminta agar perusahaan dipailitkan.

(Baca juga: Usia Lebih dari Seabad dan Berulang Kali Alami Bencana, Toko Ganep Tetap Berdiri untuk Menjual Roti Legendaris Ini)

“Dalam waktu sekian tahun, dalam rentang waktu itu dinilai tidak signifikan. Perjanjian (damai) itu dibatalkan dalam persidangan,” tambahnya.

Sementara itu pihak kuasa hukum dari PT Nyonya Mener belum menentukan sikap atas putusan tersebut.