Penulis
Intisari-Online.com - Ada kabar gembira bagi semua ASN di seluruh Indonesia, terutama bagi Anda yang sedang berharap untuk diterima menjadi PNS dari CPNS tahun 2018 ini.
Setelah berbagai rumor mengenai kenaikan gaji ASN yang beredar baik di media sosial dan di grup Whatsapp, kini sudah ada titik terangnya.
Kementerian Keuangan memastikan tahun depan gaji pokok seluruh aparatur sipil negara ( ASN) naik 5 persen.
Kenaikan ini sudah dipastikan melalui pengesahan Undang-Undang APBN 2019 dalam rapat paripurna di DPR RI, Rabu (31/10/2018) siang.
Baca Juga : 8 Cara Mengurangi Dampak Beracun Polusi Udara yang Kian Berbahaya, Yuk Praktikkan!
"Belanja tahun depan mencakup total anggaran gaji dan tunjangan untuk memenuhi kewajiban penggajian yang ada saat ini dan juga menampung kebijakan penggajian 2019 yang mencakup pemberian gaji ke-13, THR termasuk untuk pensiunan, serta kenaikan gaji pokok 5 persen kepada semua ASN," kata Direktur Jenderal Anggaran Askolani melalui konferensi pers di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rabu malam.
Askolani menjelaskan, khusus untuk gaji dan tunjangan ASN, pemerintah menyiapkan sekitar Rp 98 triliun.
Sementara untuk pensiunan disiapkan Rp 117 triliun yang keduanya untuk tahun depan.
Seperti yang telah terlaksana tahun ini, untuk 2019 pemerintah juga akan memberikan THR dan gaji ke-13 bagi seluruh ASN serta pensiunan dengan komposisi yang setara dengan satu kali take home pay.
Baca Juga : Badan Pesawat Lion Air JT 610 Telah Ditemukan, Berikut Foto-Fotonya
Adapun setara take home pay tidak hanya dari gaji pokok, tetapi juga dari berbagai tunjangan yang melekat.
ASN yang dimaksud adalah pegawai negeri sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Perlu diingat, kenaikan 5% ini hanya berlaku untuk gaji pokok saja di luar tunjangan, ya!
Jadi hitung saja berapa gaji pokok Anda tahun ini dikalikan dengan 5%, baru ditambah dengan tunjangan, maka itu akan jadi take home pay Anda tahun 2019.
Wah, pastinya makin semangat kerja dong!