Ini Tanggapan BRI Soal Beredarnya Kabar Pemblokiran Kartu ATM 'Non-Chip'

Aulia Dian Permata

Penulis

Beredar kabar mengenai kartu ATM non-chip yang harus diganti dengan ATM ber-chip, jika tidak diganti akan diblokir. Bagaimana kebenarannya?

Intisari-Online.com -Kabar mengenai nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang diharuskan mengganti kartu debit atau kartu ATM ber-chip sebelum akhir bulan ini, 30 Oktober 2018, sedang ramai dibahas warganet di media sosial Twitter.

Kabar tersebut menyebutkan, jika nasabah tidak melakukan penggantian kartu ATM ber-chip (kartu ATM baru) sebelum 30 Oktober 2018, maka kartu ATM lama (kartu ATM non-chip) akan terblokir.

Warganet kemudian ramai menanyakan kebenaran informasi tersebut ke akun resmi Twitter BRI, @kotakBRI atau @promoBRI.

Berikut tangkapan layarnya:

Baca Juga : (BREAKING) Pesawat Lion Air JT610 Jakarta-Pangkal Pinang Dikabarkan Hilang Kontak dan Belum Ditemukan

Akun Twitter @nunabila97 menanyakan kebenaran informasi tersebut ke @promoBRI disertai foto pengumuman yang ia dapatkan.

"Dear Bank BRI, mengenai info yg beredar, apa benar kalo pergantian kartu atm lewat dari tgl 31 Oktober kartu akan diblokir? @promoBRI," tulisnya.

Akun @mumuthyara menanyakan hal yang sama ke @kontakBRI.

Baca Juga : Habiskan Dana Rp6,4 Triliun, Patung Tertinggi di Dunia Ini Dibangun di Atas 'Penderitaan' Rakyatnya

"Halo @kontakBRI, apa benar batas penukaran sampai tanggal 31 Oktober 2018? Saya sudah ke cabang BRI tempat membuat rekening, tetapi di sana blangko ATM GPN sedang kosong dan tidak tau adanya kapan. Apa nanti akan tetap diblokir? Sedangkan bukan kesalahan nasabahnya?,"tulis dia.

Tanggapan BRI

Corporate Secretary BRI Bambang Tribaroto memberikan tanggapan mengenai kabar yang beredar di masyarakat ini.

Bambang menegaskan bahwa kabar mengenai pemblokiran kartu ATM non-chip (kartu ATM lama) secara otomatis pada akhir bulan Oktober 2018 adalah tidak benar.

Baca Juga : Satuan Bravo 90, Pasukan Khusus TNI AU yang Tidak Hanya Mahir Menggilas Musuh di Udara tapi Juga di Darat dan Lautan

"Demi mengutamakan kenyamanan para nasabah, BRI tidak menetapkan tenggat waktu penggantian kartu debit non-chip (kartu ATM lama) menjadi kartu debit ber-chip (kartu ATM baru)," kata Bambang kepada Kompas.com, Sabtu (27/10/2018).

Ia menyampaikan, pergantian kartu ATM lama dengan kartu ATM baru ini merupakan perwujudan dari salah satu peraturan bank sentral.

"Sesuai peraturan Bank Indonesia terkait Standar Nasional Teknologi Chip (SNTC)," ujarnya.

Namun, lanjut dia, nasabah tetap diimbau untuk melakukan penggantian kartu ATM.

Baca Juga : Kerajaan Perempuan Suku Mosuo yang Tak Mengenal Konsep Menikah, di Sini Laki-laki 'Tak Ada Harganya'

Nasabah dapat mengunjungi unit kerja BRI terdekat untuk melakukan penggantian kartu ATM ini dengan membawa kartu ATM non-chip (kartu ATM lama) dan kartu tanda penduduk (KTP). "Saat ini, nasabah BRI yang kami prioritaskan untuk melakukan penggantian kartu adalah nasabah Simpedes," kata Bambang.

Bambang menyampaikan, BRI juga menyebarkan imbauan tersebut melalui SMS blast.

"(SMS blast) kepada nasabah untuk mengganti kartu bagi nasabah yang kartunya tercatat non-aktif," kata dia.

Masyarakat diimbau untuk tidak panik terkait kabar yang beredar ini.

Terkait dengan pamflet yang beredar, pihak BRI pusat mengatakan tidak pernah mengeluarkan pamflet tersebut.

"(Pamflet) kreativitas unit kerja. Tapi tidak dari kantor pusat," tuturnya.

Baca Juga : Perang Air: Tempat yang Diprediksi Jadi Medan Konflik Bersenjata Masa DepanArtikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Warganet Ramai Tanyakan Pemblokiran Kartu ATM "Non-Chip", Ini Kata BRI"

Artikel Terkait