Keji, Pria Ini Didakwa Lakukan Lebih dari 60 Kasus Pemerkosaan, 30 di Antaranya Perkosa Anak Usia 2 Tahun

Ade Sulaeman

Penulis

Bahkan 30 kasus di antaranya adalah kasus di mana ia memperkosa anak mantan pacarnya yang masih berusia dua tahun.

Intisari-Online.com – Jason Daron Mizner didakwa bersalah atas lebih dari 60 kasus pemerkosaan dan hubungan seksual.

Bahkan 30 kasus di antaranya adalah kasus di mana ia memperkosa anak perempuan yang merupakan anak mantan pacarnya yang masih berusia dua tahun.

Tragisnya, kasus yang terjadi pada awal tahun 2000-an tersebut ia rekam sendiri.

Di Pengadilan Distrik Brisbane pada hari Selasa (23/10/2018), Hakim Leanne Clare mengatakan dia telah melihat sebagian dari salah satu rekaman dan menemukan bahwa Mizner sangat berbahaya.

Baca Juga : Tragisnya Nasib Perempuan Ini, Ia Diculik, Diperkosa, Lalu Disekap dalam Peti Mati Selama 7 Tahun

“Saya akan memberi hukuman yang pantas dan akan mengumumkannya pada Jumat besok (26/10/2018),” ucap kata Hakim Clare.

Jaksa sendiri menginginkan pria berusia 44 tahun dipenjara seumur hidup. Namun pengacara Mizner berpendapat lain.

Menurutnya, hukumannya Mizner harus dipikirkan sebaik-baiknya. Sebab kasus seksual tersebut tidak hanya terjadi di Australia. Melainkan di Thailand.

Jadi, sebaiknya hakum hanya menghukum Mizner berdasarkan kasus yang terjadi di Australia.

Belum lagi ada fakta lain bahwa Mizner pernah ‘disiksa’ di penjara oleh narapidana lain.

"Dia menerima pemukulan dan penyiksaan lainnya,” kata pengacara Mizner.

Baca Juga : Inilah Kondisi Rumah Penyembah Setan Terkenal Aleister Crowley yang Konon Digunakan Untuk 'Memanggil Iblis'

Kasus Mizner

Jason Daron Mizner masih berusia 31 tahun saat kejadian terjadi.

Saat itu, dia memiliki hubungan dengan seorang wanita asal Australia yang memiliki seorang putri.

Ketika Mizner pergi di Thailand, ibu gadis itu menemukan video yang Mizner rekam dan melaporkannya ke polisi.

Selama tinggal di Thailand, Mizner juga menjalin hubungan dengan seorang wanita lokal. Dia bahkan juga melakukan pemerkosaan kepada putri wanita tersebut.

Karenanya dia ditangkap oleh polisi Thailand.

Mizner menjalani 11 tahun hukuman penjara dari 35 tahun yang diberikan. Lalu dia dideportasi kembali ke Brisbane dan diamankan polisi Australia.

Baca Juga : Demi Abadikan Kenangan Ibunya, Wanita Ini Rela Keluarkan Rp295 Juta untuk Membuat Gaun dari Rambut Ibunya

Deportasi tersebut dikarenakan, ketika dia dipenjara di Thailand, Mizner mengalami serangkaian siksaan dari narapidana lain.

Namun ketika kembali ke Australia, Mizner juga menjalani proses persidangan terkait kasus pemerkosaan atas putri mantan pacarnya.

Karenanya ketika pengacara Mizner ingin hukuman ditunda karena takut Mizner akan mengalami hal serupa (penyiksaan), hakim Clare menolak dengan tegas.

Hakim Clare menjelaskan hukuman penjaran Mizner tidak akan dikurangi hanya karena dia mengalami masa sulit di penjara Thailand.

“Persidangan ini terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh klien Anda.”

“Dan juga persidangan ini sama sekali tidak membahas apa yang terjadi pada klien Anda selama 11 tahun dia dipenjara.”

“Hukuman akan ditetapkan pada Jumat besok,” tutup Hakim Clare.

Baca Juga : Ini Alasan Mengapa Pasangan yang Tidak Bahagia Masih Tetap Bersama

Artikel Terkait