Find Us On Social Media :

Proyek Meikarta Tersandung Kasus Suap, Konsumen Pilih Refund Tapi Harus Rela Kehilangan Rp100 Juta

By Intisari Online, Jumat, 19 Oktober 2018 | 13:20 WIB

Intisari-Online.com - PT Mahkota Sentosa Utama, pengembang Meikarta berkomitmen untuk terus melanjutkan pembangunan Meikarta, meski tengah tersandung masalah suap kepada Bupati Bekasi.

"PT MSU akan bertanggung jawab dan terus berusaha untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perusahaan lainnya yang berkaitan dengan pembangunan di Meikarta, agar semua prosesnya berjalan baik dan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tulis Kuasa Hukum Mahkota Denny Indrayana dari Kantor hukum Integrity dalam keterangan resminya, Kamis (18/10).

Denny juga melanjutkan, bahwa sejatinya penyidikan yang kini tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terkait dengan pembangunan Meikarta.

"Dapat dipahami secara hukum, dan sejalan dengan keterangan KPK, proses hukum yang saat ini berlangsung di KPK adalah hal yang terpisah dan berbeda dengan proses pembangunan yang masih berjalan di Meikarta," sambungnya.

Baca Juga : Meme-meme Orang Ingin Pindah ke 'Meikarta' yang Kini Bermasalah Bikin Senyum Sendiri

Sayangnya, kasus suap Meikarta memang terlanjur berimbas banyak.

Tak hanya dari sisi perusahaan, namun juga dari para calon pemilik unit Meikarta yang hendak membatalkan pembelian, dan menginginkan pengembalian pembayaran (refund) yang telah dilakukan.

Sejatinya, tanpa ada kasus suap Meikarta, proses refund memang terbilang sulit.

Salah satu pembeli SY misalnya, telah mendapatkan persetujuan refund dari Meikarta sejak 27 Januari 2018, namun hingga saat ini ia belum sama sekali menerima pengembalian dananya.

Baca Juga : Akankah Proyek Meikarta Menjadi Seperti 5 'Kota Hantu' yang Seram Ini?

"Awalnya saya dijanjikan untik dapat pengembalian dalam 6 bulan. Sekarang sudah 10 bulan tapi belum juga dikembalikan," katanya kepada Kontan.co.id.

SY mulanya hendak membeli unit Meikarta seharga Rp 226 juta, dengan cara mencicil. Perbulan ia musti bayar Rp 3 juta, sementara Ia bilang telah menyetor uang muka dan booking fee senilai Rp 10 juta.

Nah, guna mencicil ia mengajukan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) ke bank. Namun oleh bank, ditolak lantaran gajinya dinilai tak cukup menanggung cicilan tiap bulan.