Find Us On Social Media :

Sariwangi Pailit, 3 Perusahaan Global Ini Juga Pailit, Nokia Salah Satunya

By Mentari DP, Kamis, 18 Oktober 2018 | 19:00 WIB

Intisari-Online.com – Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan homologasi dari PT Bank ICBC Indonesia terhadap PT Sariwangi Agricultural Estate Agency, dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung.

Kini, dua perusahaan perkebunan teh ini resmi menyandang status pailit.

Dilansir dari kompas.com pada Rabu (17/10/2018), Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar menyatakan bahwa Sariwangi dan Indorub telah terbukti lalai menjalankan kewajibannya sesuai rencana perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terdahulu.

Terlebih sepanjang persidangan, Sariwangi tak pernah datang. Selama persidangan, hanya pihak Indorub yang hadir.

Baca Juga : Selain Sariwangi, 3 Perusahaan Legendaris Indonesia Ini Juga Dinyatakan Pailit, Padahal Penuh Kenangan

Sehingga, tanpa jawaban atas permohonan, Majelis Hakim menilai permohonan ICBC benar belaka.

Dalam sidang juga dikatakan bahwa Sariwangi memiliki utang sekitar Rp1 triliun.

Padahal seperti yang kita tahu Sariwangi merupakan pelopor teh celup di Indonesia. Mereka sudah berdiri sejak tahun 1962.

Tetapi terkadang kebangkrutan tak hanya mengenal berapa lama sebuah perusahaan berdiri atau seberapa popular perusahaan tersebut.