Find Us On Social Media :

Mau Urus Sertifikat Tanah Secara Gratis, Begini Lho Caranya!

By Masrurroh Ummu Kulsum, Selasa, 16 Oktober 2018 | 06:00 WIB

Intisari-Online.com – Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), Kemeterian Agraria tata Ruang dan Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan sertifikat tanah tanpa dipungut biaya.

Program ini telah dimulai sejak 2017 dengan menyasar 80 juta bidang tanah yang belum tersertifikasi.

Tahun lalu Kememterian ATR/BPN ditargetkan untuk menyelesaikan 5 juta sertifikat.

Untuk tahun ini, Presiden Joko Widodo menaikkan target menjadi 8 juta bidang tanah di seluruh Indonesia.

Baca Juga : Cerita di Balik Wig Pirang Khabib Nurmagomedov, Bukti Cinta pada Tanah Kelahirannya

Tahun depan, target ditingkatkan menjadi 9 juta, lalu 10 juta bidang tiap tahun pada tahun berikutnya hingga 2025.

"Arahan dari presiden program ini akan berlansung hingga tahun 2025, harapannya semua tanah sudah tersertifikasi sebelum itu," ujar Kepala Bagian Humas kemnterian ATR/BPN, Harison Mocodompit menjawab Kompas.com, Jumat (5/10/2018).

Syarat PTSL

Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, sebagai berikut.

1. Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Surat tanah, yang bisa berupa Leter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian, dll)

3. Tanda batas tanah yang terpasang. Namun perlu diingat tanda batas tanah ini sudah harus mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.

4. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).