Find Us On Social Media :

Kuil Biyun: Kuil Buddha yang Direbut dari Biarawati, Dijadikan Pusat Penyerbaran Komunisme, dan Kini Dihancurkan

By Intisari Online, Kamis, 27 September 2018 | 07:00 WIB

Intisari-Online.com - Otoritas Taiwan memerintahkan penghancuran sebuah bangunan kuil Buddha yang disebut telah menyebarkan paham komunisme China dan mendukung penyatuan antar-selat.

Bangunan kuil tersebut, yang terletak di perkampungan Ershui di Changhua, Taiwan tengah, dianggap telah disalahgunakan dari fungsinya semula.

Melansir dari SCMP, bangunan yang bernama Kuil Biyun dan berusia 96 tahun itu disebut telah diubah menjadi bangunan yang jauh lebih besar oleh seorang pengusaha Taiwan, Wei Ming-jen.

Namun lukisan dan perlengkapan keagamaan Buddha yang ada telah diganti dengan simbol Partai Komunis China, poster propaganda, serta potret pemimpin partai, seperti Xi Jinping, Zhou Enlai dan Mao Zedong.

Baca Juga : Pesawatnya Ditembak Jatuh Israel, Rusia Langsung Gelontorkan Sistem Pertahanan Udara Tercanggih untuk Suriah

Atas tindakan tersebut, hakim Taiwan memutuskan bahwa konstruksi bangunan kuil itu adalah ilegal sehingga harus dirobohkan untuk kemudian digunakan sesuai dengan tujuan awal sebagai kuil Buddha.

Otoritas setempat, pada Rabu (26/9/2018), mengirimkan buldoser untuk mengeksekusi bangunan tersebut.

Wei merubah bangunan kuil Buddha itu setelah resmi menjadi pemilik bangunan tersebut pada 2012. Dia memenangkan hak kepemilikan kuil melalui proses hukum melawan sekelompok biarawati.

Wei kemudian menamakan kuil itu dengan Pangkalan Pendidikan Sosialisme, Nasionalisme dan Patriotisme, serta memasang bendera China di sekitarnya.

Baca Juga : Duh, Bayi Prematur Ini Meninggal Setelah Dokter Tak Sengaja Melukai Kepalanya Saat Operasi Caesar

Namun pada Selasa (25/9/2018), hakim lokal Wei Ming-ku, memutuskan bahwa bangunan tambahan di kuil itu adalah ilegal, dan harus dikembalikan menjadi seperti semula.

Bangunan awal kuil Biyun yang lebih kecil telah disahkan sebagai monumen bersejarah yang hanya dapat digunakan untuk tujuan aslinya, yakni sebagai kuil Buddha.

"Tidak ada satu batu bata sekalipun yang akan disisakan, selain bangunan peninggalan abad lama," kata hakim.