Find Us On Social Media :

PNS Koruptor Terbanyak Berasal dari Kementerian Perhubungan dan Provinsi Sumatera Utara

By Intisari Online, Jumat, 14 September 2018 | 07:00 WIB

Intisari-Online.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu mengungkap data mencengangkan mengenai jumlah koruptor yang masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil ( PNS).

Menurut BKN, terdapat 2.357 koruptor masih berstatus sebagai PNS. Data tersebut diperoleh BKN setelah melakukan penelusuran data di Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

"Saat ini baru 317 koruptor yang diberhentikan tidak hormat sebagai PNS," ujar Kepala Biro Humas BKN, Muhammad Ridwan, saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (13/9/2018).

Menurut Ridwan, BKN telah melakukan pendataan rekapitulasi PNS yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) berdasarkan rekapitulasi data PNS pada instansi pusat dan daerah.

Baca Juga : Negara Tetangga Indonesia Ini Kini Masuk dalam Daftar Negara Miskin, Kok Bisa?

Data ini terhitung sejak program Pendaftaran Ulang PNS (PUPNS) pada akhir 2015.

Tingkat pusat

Berdasarkan data BKN, Kementerian Perhubungan tercatat sebagai instansi yang memiliki koruptor berstatus PNS terbanyak. Jumlah PNS yang terjerat kasus korupsi di Kemenhub tercatat sebanyak 16 orang.

Baca Juga : Larang Rakyatnya Gunakan Alat Kontrasepsi, Presiden Tanzania: Pemakai Alat Kontrasepsi Itu Pemalas

Di posisi kedua, terdapat Kementerian Agama dengan 14 orang. Selanjutnya, diikuti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, juga Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang jumlahnya 9 orang.

Berikut detailnya:

1. Kementerian Perhubungan: 16 orang.2. Kementerian Agama: 14 orang.3. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: 9 orang.4. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi: 9 orang.5. Kementerian Agraria dan Tata Ruang: 8 orang.6. Kementerian Keuangan: 6 orang.7. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: 5 orang.8. Kementerian Komunikasi dan Informatika: 4 orang.9. Kementerian Kelautan dan Perikanan: 3 orang.10. Kementerian Pertahanan: 3 orang.11. Kementerian Pertanian: 3 orang.12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: 2 orang.13. Kementerian Tenaga Kerja: 1 orang.14. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi: 1 orang.15. Kementerian Kesehatan: 1 orang.16. Kementerian Pemuda dan Olahraga: 1 orang.17. Kementerian Perindustrian: 1 orang.18. Mahkamah Agung RI: 5 orang.19. Badan Narkotika Nasional: 1 orang.20. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan: 1 orang.21. Badan Pusat Statistik: 1 orang.22. Setjen Komisi Pemilihan Umum: 3 orang.

Total: 98 orang