Find Us On Social Media :

Terus Kejar Penerimaan Pajak, Aparat Pajak Segera Bisa Intip Saldo Rekening WNI di Bank Luar Negeri

By Intisari Online, Rabu, 12 September 2018 | 09:45 WIB

Intisari-Online.com - Mulai akhir September ini, saldo rekening bank WNI di bank luar negeri bakal bisa diintip oleh aparat pajak.

Selain identitas pemilik rekening, nomor rekening, identitas lembaga keuangan, saldo rekening, penghasilan bunga yang diperoleh dari rekening juga bakal bisa dilihat petugas Ditjen Pajak.

Data tersebut bakal terbuka bagi pajak seiring dimulainya pertukaran data pajak otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui Common Transmission System (CTS).

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama, pertukaran data ini diatur dalam Undang-Undang No. 9 tahun 2017 tentang pertukaran data nasabah.

Baca Juga : Osama bin Laden, Dalang Serangan 9/11 yang Berhasil Ditemukan dan Dibunuh CIA Berkat Teknologi Canggih Ini

Di mata pajak, program ini berpotensi meningkatkan penerimaan pajak dari pajak penghasilan (PPh) pasal 25 dan pasal 29 orang pribadi.

Selain itu, program AEoI ini juga diharapkan mendorong kepatuhan wajib pajak dalam membayar kewajibannya.

“Ini sebagai instrumen yang sangat penting untuk mendorong kepatuhan wajib pajak kita. Jadi nanti kita dapat data harta wajib pajak WNI kita di luar negeri,” kata Yoga.

Kata Yoga, kepatuhan para wajib pajak itu nantinya akan diperiksa lagi setelah data-data yang diperoleh dari sistem AEoI ini diperoleh DJP.

Baca Juga : Jack Ma: Saya Tidak Ingin Mati di Kantor, Saya Ingin Mati di Pantai

Selanjutnya berdasarkan data yang diperoleh, DJP berwenang memeriksa perihal SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) apakah sudah dilaporkan atau belum oleh wajib pajak.

Jika belum, maka akan dilakukan tindak lanjut agar wajib pajak segera melaporkan ke DJP.

“Kalau sudah lapor data tersbut ok. Kalau penghasilannya sudah dibayarkan pajaknya ya sudah. Tapi kalau yang belum, ya nanti kami infokan dan tindak lanjuti, supaya ia (wajib pajak) melaporkan,” imbuhnya.