Rumah di Bandung Dikepung Tembok Tetangga, Ini Aturan Hukum tentang 'Tanah Helikopter'

Ade Sulaeman

Penulis

Bagaimana aturan hukum mengenai 'tanah helikopter', yaitu tanah yang terkurung sehingga tak punya akses jalan seperti yang dialami Eko Purnomo?

Intisari-Online.com -Eko Purnomo (37), wargaKampung Sukagalih, Desa Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, tak dihuni sejak 2016.

Penyebabnya adalah ketiadaan akses masuk menuju rumahnya yang tertutup oleh tembok-tembok milik tetangganya.

Rumah yang sempat dijual di media sosial tersebut sebenarnya sudah ditinggali Eko dan keluarganya sejak2008.

"Di tahun yang sama, di samping rumah saya juga ada yang beli, dan kedua pemilik rumah itu berbarengan membangun rumahnya," ujar Eko Purnomo saat ditemui di rumah kontrakannya di Kampung Ciporea, Kelurahaan Pasanggrahan, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, Senin (10/9/2018), seperti dilansir daritribunnews.com.

Baca Juga : Berita Kecelakaan di Sukabumi, Kisah Nasi Basi yang Jadi Firasat Tergulingnya Bus ke Jurang

Eko mengaku sempat bernegosiasi dengan pemilik tanah yang di depan rumahnya untuk membeli sebagian tanahnya seharga Rp10 juta, namun pemilik tanah tersebut tidak mau memberikan.

Pada 2017, Eko memperjuangkan tanah dan rumahnya itu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung.

Pihak BPN merespon dan mengeluarkan Surat Berita Acara Pengukuran, dan hasilnya rumah Eko harus diberi akses jalan.

Namun, hingga kini akses jalan tersebut tidak pernah didapatnya.

Baca Juga : Parkir 5 Hari di Bandara Soekarno-Hatta, Reza Ditagih Rp1,3 Juta! Ini penjelasan PT Angkasa Pura II

Tanah Helikopter

Kondisi yang dialami oleh Eko tersebut kerap dikenal dengan sebutan "tanah helikopter", yaitu suatu kondisi di mana tanah tidak memiliki akses jalan alias terkurung oleh tanah-tanah di sekitarnya.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Pedata), tepatnya pada Pasal 667 dan Pasal 668, bahkan membahasnya secara khusus.

Baca Juga : Dulu Kaum Yahudi Hampir Memilih Argentina Sebagai Tanah Air, Bukan Palestina

Pasal 667 KUH Perdata:

Pemilik sebidang tanah atau pekarangan, yang demikian terjepit letaknya antara tanah-tanah orang lain, sehingga ia tak mempunyai pintu keluar ke jalan atau parit umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya supaya memberikan jalan kepadanya melalui pekarangan pemilik tetangga itu, dengan mengganti ganti rugi yang seimbang.”

Pasal 668 KUH Perdata:

Jalan keluar itu harus diadakan pada sisi pekarangan atau tanah yang terdekat dengan jalan atau parit umum, namun dalam suatu jurusan yang demikian sehingga menimbulkan kerugian yang sekecil-kecilnya, bagi pemilik tanah yang dilalui.”

Baca Juga : Mau Menanam Cabai? Tabur Ampas Kelapa, Efeknya di Luar Dugaan

Berdasakan kedua pasal tersebut, maka pada dasanya Eko memiliki hak untuk menuntut salah satu tetangganya untuk memberikan akses jalan untuk Eko.

Posisinya berada disisi pekarangan atau tanah yang terdekat dengan jalan atau parit umum.

Tujuan dari penentuan posisi tersebut adalah agar pemberian akses jalanhanya akan menimbulkan kerugian yang sekecil-kecilnya bagi tetangga Eko selaku pemilik tanah.

Namun, tentu saja, seperti termuat dalam Pasal 667 KUH Perdata di atas, akses jalan tersebut tidak diberikan serta merta, melainkan melalui pemberian ganti kerugian.

Dengan kata lain, tanah yang dijadikan akses jalan tersebut harus dibeli.

Namun, perlu dicatat bahwa harga yang diberikan oleh tetangga Eko selaku pemilik tanah yang akan dijadikan akses jalan haruslah wajar.

Jika tidak, maka Eko dapat menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri.

Baca Juga : Viral Gudang Garam Ikut Bisnis Tol dan Kota Menyerupai China

Artikel Terkait