Find Us On Social Media :

Ingat Kasus Kekerasan terhadap Etnis Rohingya? Wartawan yang Menyelidiki Kasus Itu Kini Bernasib Malang

By Adrie Saputra, Senin, 3 September 2018 | 15:00 WIB

Intisari-Online.com - Dua wartawan Reuters yang dituduh melanggar Undang-undang Rahasia Resmi Myanmar telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing tujuh tahun penjara, pengadilan Yangon memutuskan.

Wa Lone, 32, dan Kyaw Soe Oo, 28, pada awalnya ditahan pada Desember 2017 setelah bekerja untuk menyelidiki pembunuhan massal sejumlah warga desa Rohingya di negara bagian Rakhine Myanmar.

Setelah hukuman dijatuhkan, mereka yakin tidak bersalah, mereka juga tidak terkejut dengan putusan itu.

"Kami tidak melakukan kesalahan apa pun," katanya.

Baca juga: Ternyata Ada Etnis Minoritas Lain Selain Rohingya yang Harus Mengungsi dari Myanmar karena Konflik

"Kami tidak benar-benar terkejut dengan vonis itu."

Bos pasangan wartawan itu, Pemimpin Redaksi Reuters Stephen Adler, mengatakan bahwa itu adalah "hari yang menyedihkan" bagi organisasi, dan bagi "pers di manapun".

Wakil Direktur Human Rights Watch Asia, Phil Robertson, menggemakan sentimen itu dalam sebuah tweet, menyebutnya sebagai "pukulan palu" untuk kebebasan pers di negara itu.

"Keyakinan dari 2 wartawan Reuters ini merupakan pukulan keras terhadap kebebasan media di #Myanmar, menunjukkan betapa takutnya pemerintah #Tatmadaw & #Myanmar dari investigasi  jurnalisme dan komentar kritis yang biasanya ditemukan dalam demokrasi yang nyata," kata tweet itu.

Kedua wartawan itu dituduh melanggar tindakan era kolonial, yang membawa hukuman maksimal 14 tahun penjara, pada bulan Juli.

Kedua pria itu mengaku tidak bersalah.

Putusan itu jatuh tempo Senin lalu, tetapi hakim menunda dengan mengatakan dia terlalu sakit untuk menghadiri pengadilan hari itu.

Baca juga: Menegangkan! Seekor Gajah Liar 'Ngamuk' di Pengungsian Rohingya, 2 Orang Tewas Terinjak