Find Us On Social Media :

Mengundurkan Diri dari DKI 1, Inilah Dana Pensiun yang Diterima Ahok Setiap Bulan

By Moh Habib Asyhad, Jumat, 26 Mei 2017 | 15:33 WIB

Ahok divonis 2 tahun penjara.

Intisari-Online.com - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi mundur dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Oleh sebab itu, Ahok pun mendapatkan uang pensiun dari negara.

Berapa dana pensiun yang diterima Ahok?

Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono, seperti dilaporkan Kompas.com, nominalnya tidak besar.

(Baca juga: Analisis Tulisan Tangan Ahok: Berubah, Menyesal dan Sangat Rindu Keluarga)

“Kalau mengundurkan diri, SK keluar dan diberhentikan dengan hormat ya dapat (dana pensiun). Tapi pensiun kan sebagai kepala daerah, kecil itu, enggak besar, enggak sampai Rp10 juta (per bulan),” ujar Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (26/7).

Sumarsono menambahkan, Ahok berhak memperoleh uang pensiun karena mengundurkan diri. Itu artinya, kata Sumarsono, Ahok berhenti dengan hormat. Hal ini berbeda bila Ahok terlibat dalam kasus korupsi.

"Kalau kasus OTT korupsi itu pemberhentian tidak hormat," ujar Sumarsono.

(Baca juga: Perbedaan Hak Pesangon Bagi Pekerja yang Resign dan di-PHK)

Sebelumnya, Ahok telah menandatangani surat pengunduran diri pada Selasa (23/5). Sebelum ada surat pengunduran diri, Ahok sudah lebih dulu diberhentikan sementara karena terjerat kasus dugaan penodaan agama.

Saat ini, pemerintah pusat tinggal menunggu surat resmi dari Pengadilan Tinggi terkait.  Bila tidak ada upaya hukum lain yang ditempuh Ahok, maka SK (Surat Keputusan) pemberhentian segera diproses.